DimensiNews.co.id TERNATE – Rapat Paripurna ke-7, masa persidangan I tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Ternate tahun anggaran 2017. Senin (27/03/2018)
Usai rapat paripurna Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate Anas U. Malik menyampaikan kepada awak media, terkait dengan reklamasi yang dikerjakan oleh dinas perikanan disisi landmark Kota Ternate, telah menuai beberapa kritikan, baik dari masyarakat maupun mahasisawa. Olehnya itu, “komisi III tetap berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan kegiatan reklamasi.” bebernya
Sambung Anas U. Malik, saat ini reklamasi tersebut telah dikerjakan dan ada beberapa izin yang telah di sampaikan oleh komisi III yang pertama izin kesesuain RTRW, izin lingkungan, dan izin UPUKR. Tegas Komisi III akan memferivikasi izin ke provinsi karena itu milik kewenangan provinsi Maluku Utara.
Dirinya menambahkan, bahwa saat ini yang menjadi perhatian serius komisi III, yakni mainset pemerintah adalah sejauh mana pemerintah telah malakukan MoU dengan pihak perikanan dalam kaitannya dengan pelaksanaan reklamasi tersebut.”ungkapnya
Katanya yang pertama apa yang mendesak kepentingan rakyat, kedua komisi III juga selalu mendesak pemerintah agar kesesuaian tata ruang itu harus ada pertimbangan, hal ini juga karena reklamasi itu harus memperhatikan sisi estetika landmark Kota Ternate.
Masih menurutnya, zona Landmark Kota Ternate merupakan daerah religius, mesjid Almunawar akan di bangun caffe terapung. Terkait hal itu Kemarin komisi III telah mengundang beberapa SKPD untuk membahas dalam rapat pendapat komisi III antara Bapeda, PU dan ketua BPKRD”.ungkap Anas U. Malik
Akan tetapi saat itu ketua BPKRD tidak sempat hadir berhalangan tugas diluar, dan katanya dalam waktu dekat yakni pekan depan Komisi III akan melakukan pemanggilan ketua BPKRD, ketua Bapeda, ketua PU dan dinas Perkim. Untuk membicarakan soal pembangunan reklamasi di sisi Landmark tersebut.”tutup Anas kepada wartawan
Laporan Reporter : SN
Editor . :Red DN