Napi Kasus Pembunuhan Bebas Keluar Lapas, Menkumham Diminta Copot Kalapas Gunungsitoli

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id KEPULAUAN NIAS -Terkait beredarnya vidio salah satu tahanan narapidana kasus pembunuhan pegawai pajak ” Agusman Lahagu Alias Ama Teti” yang sedang  berkeliaran Keluar masuk lapas  oleh pegawai Lapas kelas II B Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara menuai kecaman dari berbagai pihak.

Vidio tersebut merekan salah satu tahanan  sedang berrekreasi  bersama keluarga di Pantai Walo Kabupaten Nias Utara pada minggu yang lalu.

Mengetahui hal itu membuat sejumlah masyarakat terkejut dan heran mengapa dengan bebasnya salah satu narapidana yang sedang divonis 20 tahun penjara itu bisa bebas berkeliaran dan kejadian itu menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat dan publik yang seakan-akan hukum di negara indonesia itu sudah tidak berlaku lagi, sehingga narapidana bisa di ijinkan keluar dari Lapas.

BACA JUGA :   Webinar Satupena Akan Diskusikan Dugaan Redupnya Pembaruan Pemikiran Islam

Menanggapi kejadian itu, aliansi LSM Penjara se-Kepulauan Nias bersama masyarakat melaksanakan unjuk rasa di Lapas kelas II B Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/03/2018).

Anggota LSM Penjara tersebut meminta penjelasan tentang tanggung jawab Kepala Lapas Gunungsitoli terhadap Napi yang dibebaskan keluar masuk dari sel tahanan.

Ketua LSM Penjara Kota Gunungsitoli, Markus K.Hulu, menyampaikan pada orasinya bahwa, narapidana kasus pembunuhan salah seorang pegawai pajak yang sedang menjalankan hukuman yang divonis 20 Tahun penjara, pegawai Lapas telah membiarkan narapidana berkeliaran keluar masuk dari sel.

Maka dengan itu, Kepala Lapas Gunungsitoli diminta mempertanggung jawabkan hal itu yang sengaja memberikan ijin terhadap narapidana keluar berkreasi diluar sel tahanan yang semestinya para narapidana tidak diperijinkan keluar dari areal sel tahanan.

BACA JUGA :   Brimobda Aceh Kembali Semprot Disinfektan di Mesjid Darul Muhya

“Kami meminta kepada MenkumHam untuk mencopot Kalapas Gunungsitoli yang lalai dalam tugas dan membiarkan narapidana keluar masuk dari sel tahanan,” pungkas Markus.

Kepala Lapas kelas II B Gunungsitoli, Yunus Simangunsong, membantah pernyataan dari masa bahwa ia tidak tau kejadian itu karena ia berada di kantor Kemenkumham dan kejadian itu ia tidak tau persis. Pasalnya, itu urusan personil petugas lapas.

“Saya tidak ada pada kejadian itu saat salah satu narapidana keluar dari sel tahanan karena saya berada di kantor Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Utara. Kedua pegawai lapas yang sedang berada di pantai yang membawa mobil tahanan bertujuan mengambil pasir laut untuk membawa ke Lapas,” tutur Kalapas Gunungsitoli.

BACA JUGA :   Dinyatakan Sembuh, Begini Perjuangan Pasien 01 dalam Melawan Corona

Berdasarkan pernyataan Kalapas Gunungsitoli yang menyebutkan kedua anggotanya yang sedang berada di pantai yang membawa mobil tahanan saat itu yang bertujuan mengambil pasir laut untuk dimuat ke areal Lapas. Sejumlah masyarakat heran bahwa mobil dinas tahanan dijadikan pemuat bahan material pasir, bahkan lokasi jarak dari gunungsitoli ke Nias Utara sangat jauh sehingga pernyataan Kalapas tidak masuk akal.

Melihat ketidak tanggung jawaban Kalapas Gunungsitoli dalam kejadian itu, LSM Penjara se-Kepulauan Nias bersama masyarakat mendesak Kemenkumham untuk mencopot Kepala Lapas kelas II B Gunungsitoli.

 

Laporan Reporter : Deserman Lase

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses