TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Pembubaran dilakukan setelah ketua yayasan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa praktik jual beli bayi.
Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengungkapkan Yayasan Anak Bali Luih awalnya terdaftar sebagai yayasan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Namun, sejak berdiri yayasan ini tidak pernah mendaftarkan diri ke pengadilan negeri dan tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
“Dalam AD/ART yayasan disebutkan bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Namun, faktanya salah satu pendiri sekaligus pengurus, I Made Aryadana, justru terlibat penjualan bayi. Kasusnya sudah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Depok,” ujar Zainur kepada wartawan, Senin (22/9).
I Made Aryadana sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak berdasarkan putusan PN Depok pada Maret 2025 yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada Mei 2025. Kejari Tabanan kemudian mengajukan gugatan perdata untuk membubarkan yayasan tersebut.
“Jaksa pengacara negara pada Kajari Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum berupa pembubaran yayasan dan pemberhentian pengurus Yayasan Anak Bali Luih,” kata Zainur.
Sidang pembubaran sendiri digelar di PN Tabanan dengan agenda putusan pada 4 September 2025. Majelis hakim memutus perkara secara verstek karena tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara sah dan patut. Putusan tersebut diterima tim jaksa melalui e-Court Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, Polda Bali membongkar praktik jual beli bayi berkedok yayasan anak di Desa Banjar Anyar. Berdasarkan penyelidikan, Yayasan Anak Bali Luih menampung ibu hamil bermasalah secara ekonomi dengan iming-iming bantuan biaya persalinan. Namun, bayi yang lahir kemudian dijual dengan tarif Rp25 juta hingga Rp45 juta kepada warga di Jawa dan DKI Jakarta.
“Diduga ada jaringan yang mencari ibu-ibu hamil bermasalah, menawarkan bantuan proses persalinan. Setelah melahirkan, anaknya dijanjikan akan diadopsi, padahal indikasinya dijual,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen, pada 2 Oktober 2024.
Jansen menambahkan, hingga kini kepolisian masih mendalami jumlah bayi yang diduga telah dijual melalui yayasan tersebut. Indikasi penjualan ke luar negeri belum ditemukan, sementara praktik ini diyakini sudah berlangsung sekitar satu tahun.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik dan menunjukkan celah pemanfaatan lembaga sosial untuk praktik ilegal. Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih diharapkan menjadi langkah tegas negara dalam melindungi hak anak dan memberantas perdagangan manusia.*