Kawasan Jakarta Selatan Dicap Rawan Bahaya, Penegakan Aturan Reklame Jadi Prioritas Penertiban

  • Bagikan
Foto: dik. istimewa

JAKARTA – Papan reklame berukuran besar yang terpampang di sepanjang Jalan TB. Simatupang, khususnya di kawasan depan Cilandak Town Square, kembali menjadi pusat perhatian publik. Berdasarkan laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) menyatakan bahwa reklame tersebut belum terdaftar dalam database resmi mereka, menimbulkan spekulasi pelanggaran aturan zona reklame dan ketentuan perpajakan.

“Selain merusak keindahan kota, keberadaan reklame ini juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan kemacetan yang sudah parah,” ujar Joni, warga sekitar, Senin (15/9/2025).

Joni menambahkan bahwa konstruksi reklame dengan tiang tunggal seperti ini sebenarnya sudah dilarang di Jakarta karena dianggap berisiko tinggi. Ia khawatir, di tengah cuaca ekstrem seperti hujan dan angin kencang, reklame ini bisa roboh dan membahayakan pejalan kaki maupun pengendara.

BACA JUGA :   76 Siswa Lulusan SMKN 2 Tangsel Ikuti Seleksi Rekrutmen Kerja Di Perusahaan Roti "O" & Beard Papa's

“Jalan ini sudah sering macet, dan trotoarnya penuh aktivitas. Kalau reklame ini sampai roboh, dampaknya bisa fatal,” katanya tegas.

Kekhawatiran yang sama diungkapkan Sugeng, seorang pengemudi ojek online yang rutin mangkal di kawasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa keberadaan reklame besar ini bisa membahayakan orang-orang di bawahnya, utamanya saat cuaca buruk.

“Kami pengemudi ojek online khawatir kalau-kalau reklame itu patah atau tumbang saat angin besar, bisa menyebabkan kecelakaan,” ungkap Sugeng, yang juga didukung rekan-rekan sesama ojol.

Secara regulasi, keberadaan reklame ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur No. 100 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pemasangan reklame di DKI Jakarta diatur ketat, terbagi ke dalam zona tertentu, seperti zona ketat, sedang, dan khusus, dengan standar pencahayaan dan pemasangan yang harus diikuti. Pemasangan di halaman bangunan pun terbatas untuk menampilkan identitas usaha, logo, atau nama gedung, yang tampaknya tidak dipenuhi oleh reklame besar di Jalan TB. Simatupang ini.

BACA JUGA :   Reklame Ilegal di Grogol Jakarta Barat, Bukti Lemahnya Satpol PP dalam Penegakan Perda

Pihak berwenang, terutama Satpol PP Jakarta Selatan, pun mulai melakukan kajian mendalam terkait keberadaan reklame tersebut. Masyarakat dan pengamat menuntut penertiban segera agar kawasan tersebut aman dari potensi bahaya dan tetap tertib.

“Keamanan dan ketertiban harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai kelemahan regulasi berakibat fatal. Segera ambil tindakan tegas agar kawasan ini tetap nyaman dan aman,” tegas Joni.

Harapan masyarakat, langkah penertiban yang tegas dan cepat akan mampu mengatasi potensi risiko dan menegakkan aturan yang berlaku, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di Jakarta Selatan.*(RSA)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses