Langkah Konkret Reforma Agraria: DPR dan Petani Sepakat Lembaga Penyelesaian Konflik Dibentuk

  • Bagikan
Hari Tani Nasional ke-65: Petani Bawa Hasil Panen, Suarakan Reforma Agraria di Depan Istana.

JAKARTA — Momentum Hari Tani Nasional ke-65 menjadi titik awal kesepakatan penting antara petani dan DPR RI. Dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025), kedua pihak sepakat membentuk lembaga atau badan khusus yang akan fokus menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

Kesepakatan ini disampaikan anggota Dewan Syuro Serikat Petani Pasundan (SPP) Arif Budiman seusai mediasi dengan pimpinan DPR.

“Kami menyepakati pembentukan suatu kelembagaan atau badan — apa pun namanya — untuk menyelesaikan konflik agraria di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Arif, pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri pimpinan dan anggota DPR/MPR RI. Sejumlah pejabat pemerintah juga hadir, termasuk perwakilan Kementerian terkait, Komisi IV DPR, hingga Kepala Staf Presiden.

BACA JUGA :   Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang

“Ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam mencari jalan keluar bagi permasalahan agraria,” kata Arif. Ia menambahkan, lembaga atau badan khusus itu ditargetkan terbentuk tahun ini.


Enam Tuntutan Petani di Hari Tani Nasional

Kesepakatan pembentukan lembaga agraria ini tak lepas dari tuntutan yang disuarakan massa petani pada peringatan Hari Tani Nasional ke-65. Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama berbagai organisasi rakyat mengajukan enam tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:

  1. Penyelesaian Konflik Agraria Secara Menyeluruh
    Menyelesaikan konflik agraria yang dihadapi anggota SPI maupun petani Indonesia, serta menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam prosesnya.
  2. Pengalokasian Tanah Perkebunan dan Kehutanan untuk Reforma Agraria
    Menetapkan tanah-tanah perusahaan perkebunan dan kehutanan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk hasil Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh Satgas PKH.
  3. Revisi Perpres Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023
    Menyesuaikan peraturan tersebut agar mendukung agenda kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani serta masyarakat desa.
  4. Revisi Sejumlah Undang-Undang
    Memperbaiki UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi untuk memperkuat posisi petani, serta mendorong pembentukan UU Masyarakat Adat.
  5. Pencabutan UU Cipta Kerja
    UU ini dinilai memperlebar ketimpangan agraria, menghambat kemandirian ekonomi, dan meningkatkan ketergantungan pangan impor.
  6. Pembentukan Dewan Nasional Reforma Agraria dan Dewan Nasional Kesejahteraan Petani
    Badan ini diharapkan memastikan keberlanjutan dan implementasi kebijakan reforma agraria serta kedaulatan pangan.
BACA JUGA :   Ketua BPAN Kota Tangerang Soroti Peningkatan Jalan Garuda Batu Ceper Kota Tangerang

Langkah DPR bersama petani ini dipandang sebagai terobosan penting dalam upaya menyelesaikan akar persoalan agraria yang selama ini memicu konflik di berbagai daerah. Petani berharap kesepakatan tersebut segera direalisasikan agar agenda reforma agraria dan kedaulatan pangan tidak hanya berhenti pada wacana.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses