JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan tarif khusus Rp1 untuk seluruh layanan transportasi publik, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta. Tarif spesial ini hanya berlaku pada dua hari, Rabu (17/9/2025) dan Jumat (19/9/2025), mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi lewat akun Instagram Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
“Tarif transportasi publik Rp1 berlaku pada 17 September 2025 pukul 00.00–23.59 dan 19 September 2025 pukul 00.00–23.59,” tulis pengumuman itu.
Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Dishub mengajak warga Jakarta untuk memanfaatkan momen ini sekaligus ikut meramaikan perayaan dengan bepergian menggunakan transportasi umum.
Namun, untuk bisa menikmati tarif Rp1, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, terutama terkait metode pembayaran.
Dishub menyebut tarif ini hanya berlaku dengan pembayaran menggunakan:
- Kartu Uang Elektronik (KUE): Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi
- Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard
- Aplikasi digital: JakLingko dan MyMRTJ
Dengan adanya tarif istimewa ini, Pemprov DKI berharap semakin banyak warga yang memanfaatkan transportasi publik serta mendukung budaya mobilitas berkelanjutan di ibu kota.*
















