Mayoritas Sungai di Indonesia Tercemar, KLH Desak Pemda Segera Bertindak

  • Bagikan
Ilustrasi sungai tercemar. (Foto/istimewa)

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap kondisi mengkhawatirkan kualitas air sungai di Indonesia. Hasil pemantauan semester I 2025 menunjukkan mayoritas sungai dalam keadaan tercemar dengan tingkat pencemaran yang beragam, bahkan ada provinsi yang seluruh titik pantauannya dinyatakan tercemar.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemantauan dilakukan di 4.480 lokasi pada 1.480 sungai di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 70,70 persen lokasi sungai berada dalam kondisi tercemar sedang. Hanya 29,3 persen lokasi yang memenuhi baku mutu air, umumnya di hulu-hulu sungai,” ujarnya.

Tiga Provinsi Terparah

Hanif menyoroti tiga provinsi dengan kondisi paling buruk: DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Papua Selatan. Di ketiganya, seluruh titik pemantauan dinyatakan tercemar dengan berbagai tingkatan.

BACA JUGA :   Pandemi Belum Berakhir, Relawan dan Polres Gresik Salurkan Bansos ke Nenek Ya Tripah

Di Jakarta, kualitas air sungai bahkan dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia bila dikonsumsi tanpa pengolahan. Kondisi serupa juga ditemukan di Kepulauan Riau dan Papua Selatan.

Selain itu, lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas—Citarum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas—juga menunjukkan kecenderungan pencemaran yang semakin parah di setiap segmen.

Pemerintah Wajib Susun RPPMA

Hanif menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).

“Sayangnya, hingga kini baru tiga RPPMA yang selesai untuk kawasan DAS prioritas,” ujarnya.

BACA JUGA :   AMPEL Desak Kemendagri Untuk Mununjuk PJ Gubernur Gantikan Fachrori Umar Sebagai Plt Gubernur Jambi

Ia meminta pemerintah daerah mempercepat penyusunan dokumen tersebut sebagai bagian dari upaya pembersihan dan perlindungan sungai-sungai di Indonesia yang berperan vital bagi kehidupan masyarakat.

Lingkungan Sehat Hak Warga Negara

Hanif mengingatkan, lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin undang-undang. Karena itu, perlindungan mutu air sungai harus menjadi komitmen bersama pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Air sungai adalah sumber kehidupan. Kita semua bertanggung jawab memastikan kualitasnya agar tetap terjaga demi generasi mendatang,” tegasnya.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses