DimensiNews.co.id, ASAHAN- Merujuk hasil pedoman dari Kemenkes RI, maka penetapan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) direvisi menjadi orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan, diantaranya batuk, demam dan sesak napas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, di sela-sela persiapan Sekretariat Gugus Tugas Corona Virus Disease (COVID-19) di kantor Dekranasda, Kabupaten Asahan, Minggu (29/3/2020).
Dia menjelaskan, selama ini penetapan status ODP adalah orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi virus Corona, walaupaun kondisinya dalam keadaan sehat atau sakit.
Namun, pada Jumat (27/3/2020) yang lalu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI telah merevisi hal tersebut.
“Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona dan dalam keadaan sakit. Jadi, bila sehat (tidak ada keluhan) belum tentu dinyatakan ODP,” terangnya.
Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengumumkan jumlah ODP sebanyak 754 orang, dengan rincian 723 orang dalam keadaan sehat dan 31 orang dalam keadaan sakit.
Maka dari itu, mengacu pada revisi Dirjen tersebut, Rahmat menyampaikan jumlah ODP di Kabupaten Asahan hanya sebanyak 34 orang.
“ODP di Asahan hanya 34 orang. Dan semua itu diisolasi mandiri (rumah masi-masing) dengan pengawasan dari tenaga medis, baik dari rumah sakit atau Puskesmas terdekat,” pungkasnya. (AN)
















