SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Serang angkat bicara terkait pemberitaan sebelumnya soal kualitas betonisasi jalan di Desa Kemuning.
Kabid DPUPR Kabupaten Serang, Muliadi, menegaskan pihaknya telah memerintahkan pihak pelaksana untuk melakukan pembongkaran dan pengecoran ulang.
Proyek yang dimaksud adalah betonisasi jalan sepanjang 300 meter, lebar 3.5 meter, dengan ketebalan 15 cm.
“Secara tegas saya perintahkan bongkar dan cor ulang. Jangan main-main atau asal kerja. Ini proyek pemerintah dan menggunakan uang rakyat,” tegas Muliadi, Kamis (23/07/2026).
Langkah pembongkaran ini disebut sebagai bentuk komitmen DPUPR dalam menjaga mutu pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Muliadi juga mengingatkan seluruh kontraktor di Kabupaten Serang agar bekerja sesuai spesifikasi teknis. Jika masih ditemukan pekerjaan asal-asalan, DPUPR tidak akan segan memberikan sanksi hingga blacklist.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kualitas tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembongkaran dan betonisasi ulang masih dalam tahap persiapan oleh pihak pelaksana.
















