SURABAYA – Seorang warga Kabupaten Sampang, Abdul Fatta Yasin, melayangkan pengaduan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Kabag Wasidik. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan lambannya penanganan laporan kasus penggelapan yang sebelumnya telah dilaporkannya ke Satreskrim Polres Sampang.
Dalam surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026, Abdul Fatta meminta dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyidikan perkara dengan nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM yang dibuat pada 25 Februari 2026.
Menurut Abdul Fatta, selama proses penyidikan dirinya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, mulai dari memberikan keterangan sebagai pelapor hingga menghadirkan dua orang saksi. Ia juga mengaku beberapa kali menghadiri proses mediasi yang difasilitasi penyidik. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam pengaduannya, Abdul Fatta menyebut berdasarkan Berita Acara Koordinasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang tertanggal 17 April 2026, perkara telah memasuki tahap koordinasi P-16.
Dokumen tersebut memuat sejumlah catatan, di antaranya belum adanya pengembalian sertifikat, janji pengembalian uang sebesar Rp118 juta dari pihak terlapor, serta masukan jaksa agar aspek perdata turut diperhatikan karena terdapat perjanjian tertulis.
Meski demikian, Abdul Fatta mengaku hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan laporan yang telah diajukannya.
Lebih lanjut, Ia juga menyatakan telah mengirimkan permohonan pemberitahuan perkembangan penanganan perkara, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan maupun penjelasan resmi.
Atas dasar itu, Abdul Fatta meminta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabag Wasidik melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan di Satreskrim Polres Sampang serta mendorong penyidik menindaklanjuti perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan memberikan SP2HP secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam suratnya, Abdul Fatta turut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur kewajiban penyidik memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Sampang maupun Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (tim)
















