SERANG – Dugaan aktivitas pengolahan debu aluminium di Kampung Jidol, Desa Lebakwana, Kabupaten Serang, kembali menuai sorotan. Aktivis sekaligus pengamat lingkungan, Awy Eziary, S.E., S.H., M.M., menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup apabila benar mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Awy, material aluminium dross atau slag aluminium mentah yang diduga diolah di lokasi memiliki karakteristik sangat reaktif dan berisiko tinggi terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar.
Ia menjelaskan, debu dross aluminium memiliki sifat sensitif terhadap kelembapan. Ketika terkena air hujan atau berada pada kondisi udara lembap, material tersebut dapat mengalami reaksi kimia yang menghasilkan gas-gas berbahaya.
“Reaksi itu dapat melepaskan gas seperti amonia (NH₃), metana (CH₄), dan hidrogen sulfida (H₂S). Bau yang ditimbulkan sangat menyengat, bahkan menyerupai limbah tangki septik atau kabel yang terbakar,” ujar Awy, Rabu (15/7/2026).
Awy menegaskan, abu maupun debu hasil peleburan aluminium pada kondisi tertentu dapat termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar perlindungan lingkungan.
“Limbah seperti ini tidak boleh dibuang ataupun diolah secara sembarangan karena memiliki sifat reaktif yang dapat membahayakan lingkungan serta kesehatan manusia,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Awy mengutip Pasal 102 UU PPLH yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta dikenai denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, menurutnya, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH juga mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 10 tahun penjara sesuai unsur-unsur yang terbukti.
“Apabila dugaan tersebut benar dan memenuhi unsur tindak pidana, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan hukum yang harus ditangani secara serius. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Awy mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha tersebut, termasuk memeriksa legalitas perizinan, sistem pengelolaan limbah, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia menilai, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut memang tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pengelolaan limbah sebagaimana disampaikan pihak Pemerintah Desa Lebakwana, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan menunggu sampai muncul korban jiwa atau kerusakan lingkungan yang lebih luas. Jika terbukti melanggar, lakukan penyegelan, hentikan operasional, dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten telah menyatakan akan melakukan crosscheck dan verifikasi lapangan atas dugaan pencemaran yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas industri pengolahan debu aluminium di Kampung Jidol, Desa Lebakwana, Kabupaten Serang. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi di lapangan sekaligus menjadi dasar penentuan langkah penegakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.*
















