JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi dokumen ekspor komoditas ilmenite yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE), mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IS, selaku perwakilan PT PMM, GP, Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.
Hasil penyidikan mengungkap IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif sehingga kandungan REE tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.
IS juga diduga meminta hasil pemeriksaan dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi syarat ekspor. Permintaan tersebut diduga dipenuhi GP. Meski mengetahui REE merupakan mineral strategis bernilai ekonomi tinggi yang dilarang diekspor, GP hanya melakukan pengujian pada bagian atas atau jumbo bag sampel. Akibatnya, kandungan REE tidak terdeteksi dan tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium PT Sucofindo.
Sementara itu, JK diduga mengakomodasi permintaan IS dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor. Padahal, berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang diterima melalui BLBC Jakarta dan P2P Pusat, JK mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE yang dilarang untuk diekspor.
Namun, dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan dasar laporan survei PT Sucofindo yang diduga telah dikondisikan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi dokumen ekspor mineral strategis tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara yang diduga merugikan negara dan mengancam tata kelola ekspor sumber daya mineral nasional. (Red)
















