SERANG – Ketua Harian DPP Laskar Pendekar Banten Sejati LAPBAS Indonesia, Hikmat mengecam keras dugaan praktik pungutan liar pungli dan diskriminasi yang terjadi di SMPN 1 Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Ia menyebut praktik tidak adanya foto murid diijasah tersebut berdampak pada psikologis anak.
Ia menyoroti adanya pungutan Rp150 ribu untuk legalisir ijazah siswa kelas IX. Padahal sesuai aturan, legalisir ijazah di sekolah asal digratiskan.
“Nametag gratis ditanggung Dana BOS. Sampul Ijazah juga gratis. Foto ijazah memang umumnya ditanggung mandiri siswa, beberapa sekolah boleh menganggarkan kolektif. Tapi legalisir wajib gratis. Ini malah dipungut Rp150 ribu,” tegas Hikmat, Rabu (22/7/2026).
Hikmat menyebut dugaan pungli di sekolah tersebut tidak hanya terjadi saat ujian.
Menurutnya, ada juga pungutan untuk LKS dan iuran pembuatan lapangan tahun ajaran 2025/2026 sebesar Rp60 ribu per siswa. Pungutan itu ditarik dari siswa kelas VII sampai kelas IX.
“Ini sudah berlapis-lapis. Membebani orang tua di tengah aturan BOS yang jelas. Kalau tidak bayar, anaknya dibedakan. Itu namanya diskriminasi,” ujarnya.
Hari ini LAPBAS resmi melayangkan surat audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Surat itu berisi permintaan agar Dindik segera menindaklanjuti dugaan pungli di kelas IX SMPN 1 Tunjung Teja.
Hikmat juga meminta Dindik menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KIP.
“Publik berhak tahu kemana aliran dana BOS, LKS, dan iuran lapangan itu. Kalau terbukti pungli, copot kepalanya. Jangan ada toleransi,” pungkas Hikmat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Tunjung Teja dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi.
















