SURABAYA – Sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menilai penerapan klasifikasi desil dalam penyaluran bantuan sosial berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.
Menurut Baktiono, ukuran utama dalam menentukan penerima bantuan sosial seharusnya didasarkan pada tingkat penghasilan, bukan indikator administratif seperti kepemilikan rumah, kendaraan, telepon genggam, maupun perhiasan. Ia menilai penggunaan indikator tersebut dapat menyebabkan warga yang sebenarnya miskin justru tidak memperoleh bantuan.
“Kalau negara memang berniat membantu rakyat, jangan pakai sistem kastanisasi. Cukup satu ukuran, apakah penghasilannya di bawah UMK atau tidak. Itu jauh lebih adil,” tegasnya.
Ia menjelaskan, banyak warga yang tinggal di rumah milik mertua atau keluarga, menggunakan kendaraan yang masih dalam masa kredit, bahkan memiliki telepon genggam untuk menunjang pekerjaan sebagai pengemudi ojek maupun taksi online.
Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali membuat mereka dianggap mampu berdasarkan data, padahal penghasilannya masih rendah.
Baktiono mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Salah satunya berasal dari seorang juru parkir yang tidak mendapatkan bantuan sosial karena tercatat tinggal di rumah mertua sehingga masuk kategori desil tinggi.
“Jangan ukur kemiskinan dari rumah, mobil, handphone atau gelang. Bisa saja rumah itu rumah mertua, mobilnya masih kredit, atau kendaraan itu dipakai untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Politisi senior itu juga menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia terlalu beragam untuk disederhanakan melalui sistem desil. Di wilayah pedesaan, misalnya, terdapat warga yang tinggal di rumah sederhana tetapi memiliki aset berupa sawah dan ternak. Sebaliknya, di perkotaan banyak warga tinggal di rumah permanen milik keluarga, namun kehidupannya masih serba kekurangan.
Meski demikian, Baktiono mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang telah memberikan layanan dasar melalui program Universal Health Coverage (UHC) dan pendidikan. Namun, untuk bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemkot tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan klasifikasi desil.
Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat mengevaluasi bahkan menghapus sistem desil serta memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi faktual dengan melibatkan RT, RW, kelurahan, hingga pendamping sosial.
“Hapus saja sistem desil itu. Tentukan warga mampu atau tidak mampu berdasarkan penghasilannya. Jangan karena angka statistik, warga miskin malah kehilangan haknya,” tandas Baktiono.
Ia juga mengingatkan agar sistem pendataan tidak menghambat akses beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, kebijakan bantuan sosial harus benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan agar tidak salah sasaran dan mampu meningkatkan kesejahteraan secara nyata. (by)
















