DLH Banten Siap Turun Tangan, Dugaan Pencemaran Pabrik Pengolahan Debu Aluminium di Lebakwana Segera Diinvestigasi

  • Bagikan

SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten memastikan akan segera menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri pengolahan debu aluminium di Kampung Jidol, Desa Lebakwana, Kabupaten Serang. Langkah tersebut diambil menyusul laporan media dan keluhan masyarakat yang mengaku terdampak oleh aktivitas perusahaan tersebut.

Keluhan warga telah berlangsung cukup lama. Saat musim hujan, masyarakat mengaku terganggu oleh aroma menyengat yang diduga berasal dari proses pengolahan limbah aluminium. Sementara pada musim kemarau, debu beterbangan dan menyelimuti kawasan permukiman sehingga mengganggu kenyamanan serta dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga, Selasa (14/7/2026).

Menanggapi laporan tersebut, DLH Provinsi Banten menyatakan akan segera menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar pengelolaan lingkungan hidup.

“DLH Provinsi Banten tidak akan tinggal diam. Kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan cross check,” ujar pihak DLH Banten.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut juga diperkuat oleh keterangan Sekretaris Desa Lebakwana. Ia menyebutkan bahwa usaha pengolahan debu aluminium tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan serta tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

BACA JUGA :   Kapolres Halteng Berikan Penghargaan Pada Personel Yang Berprestasi

DLH menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Selain itu, Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di samping itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki dokumen lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL sesuai skala dan tingkat dampaknya.

“Apabila terbukti melanggar aturan, tidak memiliki perizinan lingkungan, serta menimbulkan dampak bagi masyarakat, DLH akan memberikan sanksi administratif sesuai kewenangannya, mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga penyegelan lokasi usaha,” tegas pihak DLH.

Sebelumnya, warga Kampung Jidol telah menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas industri yang disebut telah beroperasi hampir dua tahun tersebut. Selain bau menyengat dan debu yang mencemari lingkungan, masyarakat juga menyoroti keberadaan tumpukan abu limbah yang diduga belum dikelola secara memadai serta kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan operasional perusahaan.

BACA JUGA :   Bupati Cek Endra Buka Pacu Perahu Tradisional Sarolangun

Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar dugaan pencemaran lingkungan dapat dipastikan secara objektif. Mereka juga meminta adanya penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Desa Lebakwana.*

Penulis: RedaksiEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses