Puluhan Ekor Satwa Langka Di Amankan Petugas Gabungan SPORC Balai Gakum Dari Rumah Warga Di Jakut

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Jakarta SPORC Brigade Elang Seksi Wilayah I Jakarta BPPHLK Jawa Bali dan Nusa Tenggara(Jabalnusra) bekerja sama dengan, Dinas Kehutanan Propinsi DKI Jakarta, Balai KSDA DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya, pada Kamis (22/2/ 2018) kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB dan berhasil mengamankan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang.

Operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh   Kepala Tim SPORC Balai Gakum wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Sadrah Kusmawan merazia sebuah rumah milik yang berinisial C di Jalan Walet Elok 5 No 22 Perum Pantai Indah Kapuk Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA :   Pj Bupati Henrizal Terima Exit Meeting Dari Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Razia tersebut berhasil mengamankan 10 (sepuluh) jenis satwa liar yang dilindungi  yakni, Cendrawasih Raja 1 (satu) ekor, Jalak Bali 6 (enam) ekor, Kakatua Kecil ,Jambul Kuning 3 (tiga) ekor, Kakatua Besar Jambul Kuning 1 (satu) ekor, Elang Ular Bido ,2 (dua) ekor, Elang Brontok 1 (satu) ekor, Lutung Merah 7 (tujuh) ekor, Surili 1 (satu) ekor, Bayan 2 (dua) ekor dan Nuri Kepala Hitam 5 (lima) ekor.

Selanjutnya semua satwa liar itu yang diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi wilayah I Jakarta BPPHLHK

Jabalnusra kemudian langsung dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Kecamatan Kakideres Jakarta Barat, Balai KSDA Provinsi DKI Jakarta, yang disaksikan langsung Kepala Bidang PMPH Provinsi DKI Jakarta Drs. Henri Perez Sitorus.

BACA JUGA :   Pasien Positif Corona di Indonesia Capai 8.607 Kasus, Meninggal 720 Orang

Setelah berhasil mennyita satwa yang dilindungi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Seksi Wilayah I Jakarta BPPHLHK Jabalnusra juga langsung melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Kegiatan memiliki dan memelihara satwa liar yang dilindungi tersebut adalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber

Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah).

“Kegiatan ini dilaksanakan karena  menindaklanjuti informasi (aduan)  dari masyarakat dan hasil pulbaket Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tentang adanya pemeliharaan satwa liar yang dilindungi Undang-undang, kemudian diteruskan kepada Seksi Wilayah I Jakarta BPPHLHK Jabalnusra

BACA JUGA :   Ungkap Mafia Properti, 26 Anggota Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan

Yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Operasi Gabungan Pengaman Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, dan langsung dilakukan razia.” Tandas Sadrah Kusmawan.

 

Laporan Reporter : Hery

Editor.                     : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses