SERANG, BANTEN – Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Indonesia mendesak Gubernur Banten Andra Soni dan Wali Kota Serang untuk mengambil tindakan tegas terhadap tiga proyek infrastruktur jalan dan pedestrian senilai total Rp7,8 miliar yang diduga mengalami kegagalan mutu.
Selain meminta pemerintah menahan pembayaran dana retensi, Lapbas juga mendesak agar tiga perusahaan kontraktor pelaksana beserta konsultan pengawasnya dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak lagi memperoleh proyek pemerintah di wilayah Provinsi Banten.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Lapbas Indonesia, H. TB Endang, setelah menerima laporan hasil investigasi tim Lapbas di lapangan serta berbagai pengaduan masyarakat pada Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan hasil investigasi, Lapbas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kualitas pekerjaan pada tiga proyek yang baru selesai dikerjakan.
Pertama, proyek Rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu senilai Rp2,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Karaton Mega Karya dengan pengawasan CV Tri Karya Konsultan. Meski baru selesai dibangun, ruas jalan tersebut dilaporkan mengalami retak dan patah di sedikitnya 22 titik.
Menurut Lapbas, kondisi tersebut menunjukkan kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Kedua, proyek Penyelenggaraan Pedestrian Jalan Juhdi Kota Baru senilai Rp2.883.260.000 yang dikerjakan oleh CV Cahaya Purnama Abadi dengan konsultan pengawas CV Guna Bangun Konsultan.
Dalam proyek ini, Lapbas menemukan pemasangan saluran U-Ditch yang lebih rendah dibandingkan drainase jalan utama. Akibatnya, air meluap saat hujan dan memicu genangan hingga banjir di sekitar lokasi. Selain itu, proyek tersebut juga disebut tidak dilengkapi papan pengaman yang memadai sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Ketiga, proyek Rekonstruksi Jalan Ranca Palupuh Utama senilai Rp2,7 miliar yang dikerjakan oleh CV Suntika Jaya Utama dengan pengawasan PT Sertima Rekayasa Engineering.
Lapbas menilai pelaksanaan proyek tersebut terkesan asal-asalan karena sejumlah bagian jalan dilaporkan sudah mengalami kerusakan meski masih berada dalam masa pemeliharaan.
Menanggapi temuan tersebut, H. TB Endang meminta Gubernur Banten dan Wali Kota Serang segera memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menahan 100 persen dana retensi dari ketiga proyek tersebut hingga seluruh kerusakan diperbaiki.
“Uang rakyat tidak boleh dibayarkan untuk pekerjaan yang gagal mutu. Kontraktor harus bertanggung jawab memperbaiki seluruh kerusakan terlebih dahulu sebelum berbicara soal pencairan retensi,” tegasnya.
Lapbas juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut.
Jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau kerja sama yang merugikan negara antara oknum di lingkungan Dinas PUPR dengan pihak kontraktor, Lapbas meminta Gubernur Banten memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap pihak yang terbukti terlibat.
“Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan harus masuk daftar hitam. Jangan lagi diberikan proyek pemerintah di Banten. Jika pengawas bekerja asal-asalan, maka hasil pekerjaan yang lahir juga akan amburadul,” ujarnya.
Lapbas menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Organisasi itu bahkan menyatakan siap membawa temuan-temuan yang ada kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Jika dalam proses audit ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kami akan mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Banten maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkas H. TB Endang.*
















