Dua Sejoli Tega Buang Bayi Di Ponpes Menganti, Ini Awalnya

  • Bagikan
Kapolres Gresik, AKBP Aditya Panji Anom didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA saat menggelar Press Releas ungkap kasus pembuangan bayi di Ponpes Menganti, Jumat, (01/09/2023).

GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus yang menghebohkan, yaitu pembuangan bayi di depan Pondok Pesantren di Menganti, Gresik, yang viral beberapa hari yang lalu. Kini dua sejoli yang tak lain merupakan kedua orang tua bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengungkapkan bahwa kedua orang tua bayi yang menjadi tersangka adalah seorang pria berinisial BP (24 tahun) warga Menganti, dan pacarnya, seorang perempuan berinisial UD (22 tahun) warga Bangkalan, Madura.

Awal mula cerita ini berawal dari hubungan asmara kedua tersangka yang telah berlangsung selama sekitar 2 tahun. Selama masa itu, mereka sering kali melakukan hubungan seksual, dan akibatnya, salah satu tersangka perempuan, UD, hamil hingga 7 bulan.

BACA JUGA :   Polsek Menganti Amankan Belasan Pemuda Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2025

Kisah tragis ini berlanjut saat kedua tersangka berada di rumah tersangka BP. Tersangka UD mengalami perut mulas dan melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah BP.

Kondisi ini membuat kedua tersangka panik. BP kemudian memutuskan untuk menempatkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Al-Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dengan harapan bayi tersebut dapat dirawat dengan baik di sana.

Kedua tersangka, menggunakan sepeda motor Honda PCX, menuju ke lokasi Pondok Pesantren. Setibanya di sana, mereka menaruh bayi tersebut di depan pintu masuk Pondok.

Baca juga : Tega, Bayi Baru Lahir Ini Dibuang di Rumah Kosong

Setelah itu, BP menggunakan handphone UD untuk menghubungi pihak pengurus Pondok Pesantren dan memberitahu mereka tentang keberadaan bayi di depan Pondok. Setelah menerima respons dari pengurus Pondok, BP segera menutup komunikasi melalui handphone.

BACA JUGA :   Turnamen Sepak Bola FORPIMKO Jakarta Barat Resmi Dibuka,Rebut Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Proses penangkapan dimulai setelah anggota Kepolisian Polres Gresik mendapatkan informasi dan laporan mengenai dugaan tindak pidana pembuangan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Al-Hikmah.

Melalui serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa kedua orang tersebut mengaku sebagai orang tua bayi tersebut, yaitu BP dan UD.

“Setelah rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa benar kedua orang tersebut, BP dan UD, adalah pelaku pembuangan bayi di Pondok Pesantren Al-Hikmah. Dengan temuan ini, anggota reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, yang mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah sepeda motor Honda PCX, dua unit handphone, satu buah gunting, selembar kertas bertulisan, serta selembar sarung warna hijau.

BACA JUGA :   Libatkan Keluarga dalam Pencegahan Korupsi, Pemkot Tangerang Diapresiasi KPK

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menunjukkan pentingnya mendukung sosialisasi mengenai penyelenggaraan kesehatan reproduksi dan kesadaran akan dampak negatif dari tindakan pembuangan bayi. [By]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses