Sempat Buron, Pelaku Pembacokan di Randupadangan Menganti Gresik Menyerahkan Diri 

  • Bagikan

GRESIK – Pelarian MAK (38), pelaku penganiayaan berat di Dusun Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, akhirnya berakhir. Pria yang sempat buron usai melakukan aksi pembacokan terhadap tetangganya itu, menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah korban yang diketahui bernama Marjuki alias MRJ (43), beralamat di Dusun Padangan RT 06 RW 02, Desa Randupadangan.

Menurut keterangan saksi mata, yakni ibu korban, Nusikah, serta anak korban yang masih berusia 12 tahun, pelaku datang ke rumah korban bersama istrinya, HFN. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis clurit.

BACA JUGA :   Patroli Rayonisasi, Kapolsek : Bentuk Antisipasi Wujudkan Kamtibmas

Korban mengalami luka cukup serius akibat dua kali sabetan clurit yang mengenai lengan kanan, tangan kiri, dan perut sebelah kanan. Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RS Eka Husada untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buron selama empat hari. Namun pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Menganti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bilah cluritsatu kaos birusatu celana panjang hitam, serta satu jaket warna coklat yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya

BACA JUGA :   Dor ! Pasutri Pelaku Curas di Menganti Gresik Dihadiahi Timah Panas

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud membenarkan penyerahan diri pelaku tersebut. 

“Pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Menganti,” ujar AKP Dawud.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan dan tidak segan melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik.

Kasus ini kini ditangani sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan pelaku terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [By]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights