JAKARTA – Mabes Polri resmi menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun. Selain itu, ia juga diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20). Tak hanya itu, FWLS juga terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta penyebaran konten pornografi anak.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban dan otoritas Australia akan video porno yang tersebar di salah satu situs di Australia yang melibatkan FWLS dan beberapa anak dibawah umur.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Sejak 24 Februari 2025, FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Saat ini, ia tengah menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025 mendatang.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum, terutama dalam kasus yang sangat serius seperti ini,” ujar Karopenmas Mabes Polri, BrigjenPol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
“Kami berupaya memberikan rasa aman kepada para korban dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tambahnya.
Dengan penetapan status tersangka ini, FWLS terancam dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak, penyalahgunaan narkoba, serta penyebaran konten pornografi, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman berat.