Bacok Pedagang Semangka Hingga Tewas, Ini Motif Pelaku

  • Bagikan

Jakarta – Motif pemicu dari aksi brutal pembunuhan tragis pedagang semangka, Utomo di pasar Kramat Jati oleh pelaku Dede Jaya (28) dengan cara menyiramkan air keras dan disusul aksi pembacokan dengan menggunakan celurit sebanyak empat kali ke arah tubuh korban hingga berujung tewasnya korban kini mulai mengarah ke titik terang.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim, Dede mengaku tindakannya dipicu oleh perselingkuhan antara Utomo dan istrinya. Dede menyatakan bahwa dia mengetahui perselingkuhan tersebut melalui handphone istri, chat-an, dan perkataan.

“Tahu perselingkuhan) Dari handphone istri. Dari chat-an, dari perkataan. Terus dirembukin ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui gitu, Pak,” urai Dede.

BACA JUGA :   Niat Ambil Ijazah Berujung Pengeroyokan, Ayah dan Anak Diamankan Polres Gresik

Meskipun telah dimediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dede mangaku semakin sakit hati dengan janji janji korban. Korban, Utomo, berjanji untuk menikahi istri Dede, tetapi hal ini tidak terlaksana.

“(Janjinya) mau nikahi istri saya. Tapi akhirnya pas ke sini-sininya yang tadi saya bilang, Pak, ‘kalau gua nggak mau tanggung jawab, lu mau apa?'” terang Dede menceritakan.

“Saya kecewa, saya merasa dia (korban) menyepelekan janji tersebut. Dia juga menawarkan damai dengan uang sejumlah 5 juta, namun pembayarannya tak sesuai,” imbuhnya.

Motif pembunuhan ini diungkap oleh polisi, yang menyatakan bahwa selain kekecewaan atas perselingkuhan, Dede juga merasa sakit hati atas sejumlah tindakan korban, termasuk pernah ngontrak dengan kakaknya dan minjem uang. 

BACA JUGA :   Praperadilan 3 Mafia Tanah Desa Kohod Pakuhaji Ditolak PN Tangerang

“Pernah ngontrak sama kakak saya, pernah jadi konsumen saya juga, pernah minjem uang juga, dari situ sih saya sakit hatinya,” kata Dede.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta menjelaskan bahwa akibat dari perbuatannya, Dede dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia seperti yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Selain korban Utomo yang meninggal dalam kejadian brutal tersebut, satu orang lainnya turut menjadi korban luka akibat terkena paparan air keras saat disiramkan Dede ke korban. 

BACA JUGA :   Diduga Peras dan Ancam Bendahara, Plt. Ketua P3SRS City Park Dilaporkan ke Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses