Aksi Premanisme Debt Colector Pengeroyok Pengacara di Surabaya, Berakhir di Jeruji Besi

  • Bagikan
Kapolrestabes Surabaya, KombesPol Luthfie Sulistiawan saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus empat debt collector diduga pelaku aksi premanisme terhadap pengacara senior di Surabaya, Selasa, (22/01). (Foto : Hum)

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan empat debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57). Pada Senin, (13/1/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di depot nasi goreng milik Abdul Proko Santoso di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya. Kejadian bermula saat Gus Yasien, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso dalam kasus tunggakan kartu kredit, baru memasuki depot untuk membeli makanan. 

Tiba-tiba, ia ditarik oleh Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai Direktur PT Perkasa Abadi Perdana. Nikson bersama tiga rekannya, Ando (24), Rio (19), dan Ade (30), memaksa korban duduk. Saat korban menolak, diduga para pelaku melakukan kekerasan.

BACA JUGA :   Pelecehan Wanita Saat Salat Di Masjid Bungo, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, leher, dan punggung. Ia harus menjalani perawatan intensif di RS PHC Surabaya akibat cedera yang mengganggu aktivitas sehari-harinya. 

Selain menyerang korban, aksi premanisme para pelaku berdampak pada rusaknya barang-barang di depot, termasuk tiga kursi plastik dan tempat sendok.

Menurut keterangan, para pelaku yang bekerja sebagai debt collector ini frustrasi karena tidak mendapatkan respons terkait pembayaran tunggakan kartu kredit. Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, dan barang yang dirusak.

Kapolrestabes Surabaya, KombesPol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius. Kini Keempat pelaku telah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :   Sadis ! Mayat Pria Dengan Pisau di Mulut Gegerkan Warga Pranti

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan seperti ini. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights