Gresik – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, AS, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Kali ini, pelaku yang diketahui bernama Agus Syaiful, berhasil diringkus oleh Polsek Menganti saat sedang melakukan aksinya di Jalan Raya Karangturi, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Rabu (11/9/2024).
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik Djupuk, warga Desa Sidojangkung, yang diparkir di depan rumah saudaranya. Agus menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor Honda Supra milik korban menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkannya.
“Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Roni.
Penangkapan pelaku bermula dari keterangan saksi mata, Muhammad Subakti, dan anggota Polsek Menganti, Anang A, yang berada di lokasi kejadian. Setelah mendapati sepeda motor korban hilang, warga segera melaporkan insiden tersebut kepada polisi yang sedang berpatroli di sekitar tempat kejadian.
“Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi pencurian,” tambahnya.
Saat hendak ditangkap, Agus sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil melumpuhkannya dengan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci letter T, serta beberapa barang bukti lainnya.
Menurut AKP Roni, modus yang digunakan Agus cukup terencana. Ia terlebih dahulu mengintai sepeda motor korbannya dan menunggu saat yang tepat untuk beraksi. Setelah situasi dinilai aman, pelaku langsung merusak kunci kontak kendaraan dan membawa kabur motor tersebut.
“Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7.000.000. Pelaku sudah diamankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara sepeda motor korban telah dikembalikan,” ungkap AKP Roni.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pihak kepolisian masih memburu rekan pelaku yang belum tertangkap. [By]