Gerebek Rumah Kos Di Cerme, Polisi Amankan Sabu Siap Edar

  • Bagikan
Foto : Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat dilakukan penyidikan di Mapolsek Cerme.

GRESIK – Polsek Cerme Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka dan sabu siap edar pasca gerebek rumah kos di Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Rabu, (06/09).

Berawal dari informasi dari warga sekitar bahwa rumah kos di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, sering digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Andik Asworo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu kos di Desa Cerme Kidul.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, menyatakan bahwa awalnya satu orang pelaku berhasil diamankan.

“Awal Sugianto alias Tameng (44), warga dusun Patuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, tertangkap dengan dua klip narkotika jenis shabu. Kemudian, kami lakukan interogasi,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Sepasang Kekasih Tengah Asyik Transaksi Sabu di Dam Kutur Diringkus Polisi

Lebih lanjut, dari pengakuan, ternyata pelaku masih memiliki sabu yang disembunyikan di tempat kosnya. 

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo bersama unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penggeledahan di Dusun Dalean, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan berhasil menemukan tiga poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah wastafel dalam rumah kos tersebut.

“Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek Cerme. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari Kuswanto Ari Wibowo alias Dono, berusia 37 tahun, asal Dusun Cipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik,” imbuhnya.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo dan anggota Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kuswanto Ari alias Dono sedang berada di sebuah warung di Boteng, Menganti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cerme bersama dengan barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Koordinasi dengan KPK, KY Segera Lakukan Pemeriksaan Etik terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat timbangan bruto 0,28 gram, satu pipet kaca, satu tas pinggang pria merk Eiger.

Baca juga : Sepasang Kekasih Tengah Asyik Transaksi Sabu di Dam Kutur Diringkus Polisi

Kemudian satu bungkus bekas sabun mandi warna putih, satu alat hisap sabu yang terbuat dari tutup botol air mineral bekas warna biru yang pada tutupnya di beri dua lobang, dua sedotan yang sudah dimodifikasi, satu sedotan plastik warna putih kecil yang sudah dimodifikasi untuk digunakan sebagai sendok plastik untuk mengambil sabu, dan satu korek api bensol warna ungu yang sudah dimodifikasi. Selain itu, satu ponsel Android merk Redmi berwarna hitam juga turut diamankan.

BACA JUGA :   KPK Akui Masih Punya "Utang Besar": Lima Buronan Kelas Kakap Belum Tertangkap

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Andik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses