BANTEN – Laskar Pendekar Banten Sejati(LAPBAS) Indonesia terus mengawal penyelesaian konflik aset Situ Ranca Gede Jakung di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Setelah beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kejati Banten beberapa waktu lalu, LAPBAS Indonesia melanjutkan audiensi keduanya dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Provinsi Banten, Selasa 23/6/2026 di Kantor BPKAD Banten.
Audiensi dihadiri Tim Kajian LAPBAS Indonesia dan jajaran BPKAD Banten melalui Bidang Barang Milik Daerah BMD.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid BMD BPKAD Banten R. Fadhly Azhar, S.E., M.A.P., menyampaikan bahwa Legal Opinion LO dari Kejati Banten saat ini bersifat arahan dan menunggu tindak lanjut sikap Pemprov Banten.
“Kejati Banten menunggu hasil rundingan yang sekarang sedang digelar rapat bersama oleh Pemprov Banten melalui BPKAD, DPUPR, serta Biro Hukum Provinsi Banten,” jelas Fadhly.
BPKAD Banten mengaku terus berupaya bersama DPUPR dan Biro Hukum untuk membahas solusi tindak lanjut atas konflik fisik Situ Ranca Gede Jakung yang merupakan aset milik Pemprov Banten.
“Kami sedang dalam proses, terus upayakan agar konflik fisik Situ Ranca Gede Jakung cepat selesai,” tutup Fadhly.
LAPBAS Indonesia menegaskan, terbitnya LO dari Kejati Banten adalah dasar hukum yang kuat bagi Pemprov Banten untuk segera bertindak.
“Jangan ada lagi alasan menunda. Situ Ranca Gede Jakung adalah aset negara. Negara tidak boleh kalah dengan praktik penguasaan ilegal. Kami desak Gubernur Banten segera perintahkan eksekusi pengambilalihan fisik sesuai LO Kejati,” tegasnya.
LAPBAS Indonesia akan terus mengawal proses ini hingga Situ Ranca Gede Jakung benar-benar kembali dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Banten.*
















