KNPI Banten Semprot DPRD Lebak, Jangan “Salah Kamar” dan Offside Urus SPMB SMA/SMK!

  • Bagikan
Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, A. Taufik.

BANTEN – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Banten melontarkan kritik tajam kepada Komisi III DPRD Kabupaten Lebak buntut pemanggilan para Kepala SMA/SMK Negeri terkait Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2026.

Aksi legislatif Lebak tersebut dinilai DPD KNPI Banten sebagai tindakan “salah kamar” dan menabrak regulasi tata kelola pemerintahan daerah.

Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, A. Taufik, menegaskan DPRD Lebak mempertontonkan ego sektoral dan minim pemahaman terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami ingatkan rekan-rekan di DPRD Lebak agar tidak offside. Berdasarkan undang-undang, wewenang pengelolaan, kebijakan, hingga pengawasan pendidikan menengah SMA, SMK, dan SKh berada penuh di bawah Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bukan urusan DPRD kabupaten,” tegasnya di Serang, Rabu (24/6/2026).

BACA JUGA :   KPU Halteng Mulai Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu 2019

Sesuai Lampiran Huruf A UU 23/2014, DPRD Kabupaten hanya punya hak pengawasan pada jenjang pendidikan dasar SD-SMP dan pendidikan nonformal.

Langkah Komisi III DPRD Lebak memaksa Kepala Sekolah SMA/SMK dan Kantor Cabang Dinas KCD Pendidikan untuk Rapat Dengar Pendapat RDP dinilai melompati hierarki koordinasi resmi Pemprov Banten.

Padahal Pemprov Banten bersama Forkopimda termasuk para Kepala Daerah sudah menandatangani Komitmen Bersama SPMB Ramah 2026 yang transparan dan akuntabel di Pendopo Gubernur.

“Kritik yang tidak sesuai jalur regulasi justru mengganggu kondusivitas SPMB yang sedang berjalan,” ujarnya.

KNPI Banten mendesak 2 hal ke DPRD Lebak:

1. Alihkan fokus: Awasi sengkarut penerimaan siswa baru SD-SMP di pedalaman Lebak yang masih butuh perhatian.
2. Hormati wewenang: Jika ada keluhan warga soal SMA/SMK, salurkan via jalur kelembagaan ke Komisi V DPRD Provinsi Banten. Jangan lakukan pemanggilan mandiri yang menabrak hukum.

BACA JUGA :   Calon Bupati dan Wakil Bupati Oku Selatan Abusama - Misnadi Terima Masukan Positif Masyarakat

“KNPI Banten akan kawal ketat agar SPMB 2026 di Banten berjalan transparan, objektif, bebas intervensi politik lokal. Jangan jadikan pendidikan sebagai panggung pencitraan murah,” pungkas A. Taufik.*

Penulis: UmnawatiEditor: Renoto
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses