Surabaya – Anggota unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Tambaksari berhasil mengungkap kasus penipuan modus isi saldo OVO (pembayaran digital) dengan meninggalkan dompet isi kardus yang terjadi di beberapa counter pulsa di Surabaya, Sabtu, 15 Juli 2023.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran pelaku adalah counter pulsa di Jl. Ploso, counter pulsa di Jl. Lebak, counter pulsa di Jl. Putro Agung, dan counter pulsa di Jl. Karang Menjangan.
Pelaku penipuan ini berhasil diamankan di Jl. Kapas Krampung Surabaya, dan pelaku berinisial MDS (24) merupakan seorang warga Kejawen Putih Tambak 8/41 Surabaya.
Korban atau pelapor yakni MDMH (36), warga Klampis Ngasem, Surabaya. Sedangkan saksi lain yang membantu terungkapnya kasus ini adalah SHDW (19) warga Menur 3/33-B Surabaya.
Menurut keterangan Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji, pelaku melakukan aksinya dengan cara meminta korban untuk mengisi saldo OVO ke nomor pelaku.
“Setelah korban mengisi saldo tersebut, pelaku mengecek apakah saldo telah masuk dan kemudian menitipkan sebuah dompet kepada korban dengan alasan akan kembali lagi untuk melakukan pembayaran. Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kembali lagi,” ujarnya, Selasa, (18/07/2023).
Perwira dengan satu melati emas di pundak itu juga menambahkan bahwa ketika korban membuka dompet yang ditinggalkan pelaku, ternyata hanya terdapat kardus di dalamnya.
Salah satu teman korban yang mengenali pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi.
Setelah penyelidikan, anggota polisi berhasil mengamankan tersangka modus Isi saldo OVO ini beserta barang bukti yang terdiri dari 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max milik pelaku, 1 unit HP merk Samsung warna hitam milik pelaku, 1 buah KTP, 6 kartu ATM, dan 1 dompet warna cokelat.
Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan. Akibat perbuatannya, pelaku bisa dihukum dengan penjara selama 4 tahun,” tutupnya.