SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui wakil komisi ll dari Partai Gerinda Teddy Setiadi melakukan audensi dengan masyarakat desa parung kuda membahas CSR atau TJSPKBL yakni berkaitan pelaksanaan CSR perusahaan PT. Nina Venus Indonesia yang berada di wilayah desa parungkuda.
Pada Rapat tersebut berjalan lancar kendati dua poin tuntutan warga belum bisa terjawab oleh PT. Nina Venus maka komisi II akan akan terus menindaklanjuti hasil rapat tersebut yaitu akan lakukan Sidak Langsung ke PT Nina Venus Indonesia.
Ketua konsorsium penegakan hukum Indonesia Hakim Aldora
Pihak nya akan mendesak dan menuntut agar pihak perusahaan PT. Nina untuk menyerahkan hasil produksi setiap tahun, minimal dari tahun 2020,2021 dan 2022 kepada pemerintah daerah dalam hal ini DPRD dan pemerintah kecamatan atau desa dan lain sebagainya. tuntutan nya bisa tahu termasuk hasil produksi PT. Nina dalam pertahun nya, yang inti tuntutan supaya ada kejelasan realisasi CSR dari pihak perusahaan.
Sementara HRD PT. membahas tentang tanggung jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau CSR . Karena pihak PT. Nina II adalah Subcon atau Kepanjangtanganan proyek dari Nina I , Jadi tidak ada hasil produksi. Maka dari itu mungkin mungkin pihaknya tidak ada hak jawab tentang masalah hasil produksi . Jadi pada intinya tidak bisa menjelaskan hasil produksi tersebut. Maka dan mengarahkan hal ini bertanya langsung ke pihak PT. Nina I diakui pihak nya adalah Subcontrak dari PT. Nina I.
Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Kabupaten Sukabumi, Agus Susanto selaku Subkor Litbangda dikonfirmasi akan hal ini sekilas ungkapkan, ” pihaknya mewakili namun pada intinya dari aspirasi masyarakat
sudah difasilitasi oleh komisi II dan akan ditindaklanjuti kunjungan lapangan ke PT. NIna Venus ,” .
Dewan Komisi ll menyampaikan hasil kesepakatan karena pihak perusahaan belum bisa menunjukkan laporan. Dimana sebetulnya itu merupakan dari kewajiban perusahaan maka tindaklanjuti pertemuan komisi II akan melakukan Sidak kepada salah satu perusahaan di parungkuda