Bersenjata Kelewang dan Pedang, 9 Remaja Ditangkap Polsek Ciledug

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Polisi mengamankan 9 (sembilan) remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam (sajam), di wilayah hukum Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).

“Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang,” ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Berdasarkan informasi masyarakat, ke-sembilan remaja tersebut diamankan polisi saat sedang berkumpul nongkrong – nongkrong di depan sebuah toko Material, di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

BACA JUGA :   Investasi Fiktif PT.SHA Rugikan Korban Hingga 16,6 Milyar, Pelaku Dua Wanita Diringkus Polisi

“Unit Reskrim bersama Kapolsek Ciledug Kompol Dorisha Suryo Sarwo Saputra langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi didapati tiga sajam diduga dibawa oleh sembilan remaja tersebut,” terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat bilamana mendapati adanya sejumlah kegiatan remaja yang mencurigakan dan mengarah pada aksi kejahatan tawuran, balap liar maupun geng motor untuk segera menghubungi kepolisian terdekat agar segera di tindak lanjuti.

“Terlebih saat ini seluruh umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa, jangan nodai kesucian bulan ramadan dengan kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Terhadap pelaku aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam, sedang dilakukan penanganan dengan melibatkan Unit PPA, BAPAS, dan P2TP2A.

BACA JUGA :   Dispora Bojonegoro Lakukan Pembinaan Dilokasi TMMD 110 Tambakrejo

“Orang tua, ketua RT/RW dan pihak sekolah dari 9 remaja dikumpulkan di Polsek Ciledug untuk dilakukan pembinaan, bila terbukti membawa sajam, pelaku akan di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses