Mantan Kadinkes Kota Padangsidimpuan Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN SUMUT – Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 1 Tahun kurungan penjara terhadap mantan Kadinkes Padangsidimpuan Sopian Sofri Lubis

Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega melalui pesan elektroniknya kepada awak media menyampaikan,bahwa terdakwa saudara SS telah  menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi.(21/12/2022)

Agenda pembacaan putusan persidangan terdakwa SS dilaksanakan secara langsung (offline) diruang sidang sidang cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A. 

Lanjut Zega,adapun amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa SS antara lain sebagai berikut.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :   Vaksinasi Anak di Kota Tangerang Capai 72 persen

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sopian Sobri Lubis S Sos M Kes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider selama 1(Satu) Bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 352.200.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan memperhitungkan uang sebesar Rp 352.000.000 yang dititipkan terdakwa pada rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sesuai dengan berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan Negara.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA :   Terkait Dugaan Skandal Pengaturan Lelang di Bank Banten, Ini Penjelasan Polda Banten

Membebankan kepada terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).

Yunius menambahkan ,pada persidangan sebelumnya Kamis (8/12/2022) lalu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah membacakan tuntutannya sebagai berikut.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sopian Sobri Lubis S Sos  M Kes  berupa pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) subsider selama 6 (Enam) Bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

BACA JUGA :   Stop Hadang Truk, KNPI Ajak Pelajar Kota Tangerang Implementasikan Nilai Nilai Pancasila

Menetapkan agar terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini sebesar Rp 352.200.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sekaligus menetapkan uang sebesar Rp 352.000.000 yang dititipkan terdakwa pada rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sesuai dengan berita acara penyerahan titipan uang pengganti kerugian keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan Negara dan menetapkan dirampas untuk Negara.

Membebankan kepada terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).

“Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut maka Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan upaya hukum Banding ,”tutur Yunius Zega.*(AML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.