PADANGSIDIMPUAN,SUMUT – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan EW yang merupakan DPO tersangka kasus tindak pidana di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/11/2022) membenarkan penangkapan E W SE yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka diamankan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB oleh tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,” bebernya.
“Dimana bahwa DPO An. Endang Waskito, SE Bin Misman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Musi Banyuasin berupa pendistribusian gaji Tahun 2015, 2016, dan 2017 serta Tunjangan Perbaikan Pengahasilan (TPP) tahun 2016 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin,”tambah Yunius.
Lanjutnya,” E W melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsideir pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undabg-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau kedua pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Diketahui sebelum dilakukan penangkapan terhadap EW Tim Tangkap Buron (TaBur) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan 2 (dua) minggu yang lalu.
Setelah dilakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Intelijen dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) sebanyak 5 (lima) orang bersama 5 (lima) orang dari Tim Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membuat strategi untuk melakukan proses penangkapan kepada DPO E W, Setibanya dilokasi tujuan Tim melakukan pengepungan yang pada saat itu DPO sedang berada di dalam kamar tidurnya, sehingga DPO E Wbtidak dapat melarikan diri dari Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidempuan,”ungkapnya.
Saat ini tersangka E W sudah diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ,”tutup Yunius.*(AML)