Pembangunan Menara Telekomunikasi Tanpa Izin di Jatipulo Dihentikan, Warga Dapat Kejelasan

  • Bagikan
Bangunan menara di kawasan Jl. Tomang Asli, RT.007, RW.003, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1).

JAKARTA – Bangunan menara (tower) telekomunikasi setinggi 25 meter di kawasan Jl. Tomang Asli, RT.007, RW.003, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang memicu protes warga dipastikan tidak memiliki izin. Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Barat, Azis Kurniawan Saputro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).

Dalam keterangannya Azis menegaskan bahwa menara tersebut tidak terdaftar dalam database perizinan UPPMPTSP Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun Azis menyebut, bahwa terkait konstruksi ia mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Jakarta Barat.

Terpisah, Camat Palmerah, Suci Handayani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan semua unsur di Kelurahan Jatipulo pada Rabu (8/1/2025) kemarin. Suci menyebut, dalam rapat telah disepakati untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai dengan proses perizinan dan pemindahan lokasi titik berdirinya bangunan menara telah dilaksanakan.

BACA JUGA :   Korupsi Dana Stanting,Dr.Irwan Mantan Kadis Dinkes Jadi Tersangka

“Kami telah berkoordinasi dengan semua unsur dan warga untuk memindahkan titik lokasi bangunan menara di tempat lain. Selain itu, kami telah sepakat untuk menghentikan proses pembangunan menara yang membuat kekhawatiran warga itu,” tutup Camat.*(muh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses