TANGERANG – Dugaan Pejabat (PJ) Gubernur Banten bagi-bagi proyek jalan lingkungan (Penunjukan Langsung) kepada anggota DPRD Propinsi Banten melalui Dinas Perkim Provinsi Banten makin menguap
Hal itu setelah para anggota Dewan dan Pimpinan Dewan Provinsi Banten terkesan menghindar saat dikonfirmasi oleh para awak media. demikian pula PJ Gubernur dan Dinas Perkim.
Dalam pandangan nya Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kota Tangerang Bije mengatakan, persoalan ini akan menjadi masalah hukum, karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Anggota DPRD jelas tidak boleh bermain proyek APBD, dan dalam hal ini Dinas Perkim Banten diduga juga sudah menyalahgunakan wewenangnya karena telah menganggarkan ratusan titik proyek jalan lingkungan di Kota Tangerang yang diduga dibagikan kepada oknum Anggota DPRD Banten,” katanya.
Lanjut Bije, siduga ada ribuan titik di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten , proyek jalan lingkungan yang seharusnya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota sesuai otonomi daerah, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2004 yang berganti menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dirubah kembali menjadi UU no 2 th 2015 yang telah mengatur tentang pembagian tugas di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan selama ini oleh Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang adalah sebuah pelanggaran hukum , baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan,
Pemerintahan Propinsi Banten di daerah adalah sebagai wakil Pemerintah Pusat seharusnya mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan wilayah-wilayah otonom di daerah bukan malah mengambil hak-hak otonomi di tingkat dua,” jelasnya.
Bije menambahkan jika Propinsi Banten mempunyai anggaran yg berkecukupan maka kewajiban Propinsi adalah memperbaiki dan mengembangkan jalan yang menjadi kewajibannya seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin , Jalan Imam Bonjol dan Jalan KH Hasyim Ashari serta memberikan dana bantuan berbentuk bantuan Gubernur kepada kabupaten/kota.
“Pekerjaan itu telah melanggar Tata Kelola pemerintahan yang telah diatur dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perkim Provinsi pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, bahkan kami menganggap Dinas Perkim Proplvinsi Banten telah mengganggu program dan perencanaan Pemda Kota Tangerang yg telah ditetapkan dalam sebuah perda APBD maupun RPJMD Kota Tangerang,” katanya.
Terkait hal ini Bije berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten terutama Kejaksaan Tinggi mulai bergerak dalam rangka penegakan hukum di wilayah Banten.
“Kami menduga proyek jalan lingkungan atau pokir dewan yg dikerjakan oleh Dinas Perkim Propinsi Banten adalah kemufakatan jahat terhadap APBD Banten yang harus diselesaikan oleh APH,” katanya
Bije mengungkapkan, dirinya sebagai salah satu warga Banten yang ikut serta berjuang memisahkan Banten dari Jawa Barat, merasa kecewa dengan pola penyelenggara pemerintahan di Banten yang cenderung korup.
“Jika pihak APH memerlukan pelaporan dari pihak masyarakat terkait dugaan bagi-bagi proyek jalan lingkungan kepada anggota dewan maka kami akan melaporkan agar penyalahgunaan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya tidak terus berulang,” katanya.
Bije pun menghimbau kepada Kementrian Dalam Negeri, untuk dapat memantau dan meneliti APBD Propinsi Banten, guna meminimalisir dugaan-dugaan penyelewengan anggaran di Propinsi Banten, bahkan jika memungkinkan agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnivian segera mengevaluasi kinerja PJ Gubernur Banten Al Muktabar.
















