SAROLANGUN – Perkara kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan HS (42), kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Selasa (15/3).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fariansyah membenarkan bahwa telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dari pihak Kepolisian, terkait kasus pemalsuan ijazah.
“Iya benar, sudah P21 hari ini kita terima berkas perkaranya. Di polisi tersangka tidak di tahan, tapi sekarang untuk 20 hari ke depan statusnya tahan kota,” katanya, selasa (15/3).
Lanjutnya, saat ini tersangka HS masih dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Sarolangun.
“Iya statusnya masih pegawai di lingkungan pemerintahan kabupaten sarolangun,” ujarnya
Ia menambahkan, kasus pemalsuan ijazah tersebut diketahui sejak tahun 2008. Kata dia, ijazah yang dipalsukan tersangka yakni ijazah Strata Satu (SI).
“Pemalsuan ijazahnya itu di tahun 2008, ijazah S1 yang dipalsukan,” ungkapnya
Atas tindakannya, tersangka akan dikenakan pasal 62 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
“Ancamannya itu 5 tahun penjara,” tukasnya. (Sanu)