TANGERANG – Terkait maraknya tiang tumpu internet yang diduga tidak mengantongi ijin yang dibutuh kan Satpol PP Kota Tangerang mengambil langkah penindakan dengan menebang tiang tiang yang diduga ILEGAL tersebut
Yan Sandi koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tangerang guna mendesak agar langkah langkah yang diambil lebih maksimal. (Jumat 7/1/2022)
Dalam kesempatannya Yan Sandi mengatakan dari hasil pantauan nya sangatlah mengapresiasi langkah yang diambil oleh Satpol PP Kota Tangerang ini dengan demikian sudah bisa membuktikan ketegasan dan keseriusannya dalam menanggulangi kebocoran PAD yang selama ini terjadi kata Yan Sandi
Sebab berdasarkan UU RI no 38 tahun 2005, UU RI no 22 tahun 2009, Permen PU No 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan Bagian-bagian jalan, Peraturan Daerah Kota Tangerang No 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah No 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, dimana Retribusi yang harus dibayar sebesar 25 ribu permeter jadi selama ini mereka tidak mengindahkan itu. tambah nya
Lebih lanjut pemerhati pembangunan Kota ini menjelaskan,sekarang bisa dihitung berapa kerugian Negara nya sementara para pelaksana pemasangan tiang-tiang tersebut hanya bermodalkan surat kesepakatan RTRW atau bahkan surat keterangan dari kelurahan saja. Toh kalau pun ada surat yang di keluarkan Dinas PUPR Kota Tangerang itu hanya Rekomendasi Tehnik dan bukan ijin yang dimaksud. jelasnya
Dirinya juga melihat kesalahan yang terjadi, adalah tidak dilanjutkan surat Rekomendasi tehnik yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR ke DPMPTSP atau Dinas Perijinan yang berwenang agar mendapat surat ketetapan retribusi Daerah (SKRD) guna membayar Restribusi sesuai Perda 03 tahun 2017 ujarnya
Yan juga berharap kepada Satpol PP Kota Tangerang agar lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelanggar Perda dengan sengaja melawan Hukum
Kegiatan ILEGAL,
Yan Sandi meminta kepada Satpol PP memotong seluruh tiang tak berijin guna membuat efek jera sebab merusak keindahan dan merusak estetika Kota seperti arahan dan himbauan bapak WaliKota harapnya
Sementara Agus Hendra Kasatpol didalam pertemuan nya mengatakan Dinas yang dipimpin sangat berterimakasih sekali mendapat dukungan moril dari LPPNRI ini, dalam waktu dekat ini juga akan dipanggil perusahaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan pemasangan tiang tumpu tersebut untuk diperiksa kelengkapan surat suratnya.kata Agus
Selain itu juga jika tidak dilengkapi oleh surat perijinan yang diinginkan maka akan diminta pernyataan untuk menertibkan tiangnya sendiri dan tetap akan dibantu oleh Dinas Terkait untuk membersihkannya agar cepat sesuai arahan dan himbauan bapak WaliKota. ujarnya
Disisi lain dirinya juga akan berkoordinasi dengan dinas dinas terkait seperti Dinas PUPR, Dinas PERKIM, dan DPMPTSP.tutupnya