Laporan Wartawan : Mansur Lubis
JAKARTA – PT Pertamina memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 13. 285. 608. Jalan Dalu dalu, Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kepada awak media melalui sambungan telepon Syahmadi Malau selaku pelapor serta penemu dan yang memvideokan pertama kali temuan dugaan SPBU nakal Tali Kumain menjelaskan “sangsi yang diberikan oleh Pertamina ini jangan hanya berhenti sampai disini saja.
“Semoga dari kepolisian juga dapat mengambil sikap bilamana dugaan tersebut ada pelanggaran pidana sudah layaknya ada konsekwensi penegakan hukum terhadap pihak yang dimaksud baik pihak SPBU tersebut maupun konsumen yang tidak taat aturan pemerintah terhadap pendistribusian BBM Subsidi khususnya jenis Solar”dan semoga jangan hanya sandiwara belaka saja ya “ungkap Syahmadi.
Ayo! tunggu apa lagi PT Pertamina sendiri sudah menunjukan keseriusannya bagaimana dengan penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Riau, agar jangan menimbulkan asumsi publik sudah saatnya Kepolisian bertindak juga “harapnya
Sesuai amatan awak media dilokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 13. 285. 608. Jalan Dalu dalu, Tali Kumain tampak dengan jelas terpampang spanduk merah yang bertulisan “SPBU ini dalam pembinaan PT Pertamina (Persero).
Maka akan hal itu awak media pun mencoba memintai keterangan dari
inisial J salah satu sumber yang juga pegawai SPBU tersebut.
Dimana J menjelaskan “bahwa sudah 3 hari ini Pertamina telah menghentikan pengiriman BBM “Solar” ini diduga akibat video viral beberapa lalu.
Yang pasti hingga saat ini kita tidak menadapatkan pasokan Solar dari Pertamina , saat ditanyai sampai kapan Solar tersedia “Ia tidak dapat memastikan kemungkinan sampai masalah selesai ya! Ungkapnya.
Semoga saja secepatnya kita mendapatkan Solar, kasihan kan masyarakat lain baik di kebun dan kendaraan truk yang menggunakan BBM Solar. singkatnya.
Hingga berita ini dimuat, Imam selaku Comrell PT Pertamina Sumbagut belum memberikan tanggapan kepada awak media.
Perlu diketahui sebelumnya pada Sabtu (8/4/2023) lalu masyarakat pengguna media sosial dihebohkan dengan pemberitaan dan video singkat milik Ketua MPC PP Rohul, Sayhmadi Malau akan dugaan penyalahgunaan peraturan pendistribusian Bahan Bakan Minyak (BBM) subisidi jenis Solar di
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 13. 285. 608. Jalan Dalu dalu, Tali Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dimana dalam video singkat tersebut tampak seorang Pria di SPBU tersebut yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya bahwa diduga Pria tersebut sedang mengisi BBM subsidi Solar kedalam tanki kendaraan mobil pikcup jenis L300 warna hitam.
BBM Solar tersebut diisi kedalam tanki mobil yang diduga sudah di modipikasi dan sesuai pengakuan Pria tersebut BBM Solar juga diisi kedalam derigen sebanya 40 buah.
Selain memviralkannya, Syahmadi yang menemukan kegiatan dugaan kecurangan itu sudah melaporkan SPBU tersebut kepada PT Pertamina dan Kementerian BUMN, Mabes Polri bahkan ke Polda Riau sendiri. Dengan harapan agar SPBU Tali Kumain itu mendapatkan sanksi yang berlaku.