PURWAKARTA – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Purwakarta (FJP) mempertanyakan kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta terkait persyaratan kerja sama publikasi media yang dinilai terlalu rumit dan berpotensi menyulitkan media lokal.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi internal yang digelar FJP pada Minggu (18/1/2026).
Para jurnalis menyoroti mekanisme pendaftaran kerja sama publikasi yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Media Digital Komunikasi (Simedkom) milik Diskominfo Purwakarta.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah wartawan menilai persyaratan yang ditetapkan berpotensi menghambat media lokal maupun media nasional berskala kecil, terutama perusahaan media dengan omzet terbatas serta wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purwakarta, Didi, menilai kebijakan tersebut kurang adil dan belum mencerminkan asas keberpihakan terhadap keberlangsungan media lokal.
“Banyak rekan wartawan dan perusahaan media merasa terhambat masuk ke sistem Simedkom. Persyaratannya ruwet, waktu pendaftaran sangat singkat hanya tiga hari, sementara sosialisasi minim. Akibatnya, media dan wartawan kesulitan menyesuaikan,” ujar Didi.
Menurutnya, syarat administrasi perusahaan media seharusnya cukup dibuktikan dengan legalitas resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya bagi perusahaan yang memang bergerak di bidang pers.
“Yang terpenting adalah bagaimana pembangunan daerah dapat dipublikasikan secara luas. Wartawan juga sudah dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas redaksi, serta bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Didi juga menyoroti ketentuan yang mensyaratkan perusahaan media harus terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalin kerja sama publikasi. Ia menilai persyaratan tersebut terlalu ketat dan berpotensi menutup ruang bagi media yang masih dalam proses pengembangan.
“Jika satu saja syarat tidak terpenuhi, maka media dan wartawan otomatis gugur dan tidak bisa menjalin kerja sama publikasi dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Diskominfo. Ini yang kami nilai tidak bijak,” tegasnya.
Meski demikian, Didi menegaskan pihaknya tidak menolak sistem digitalisasi atau penggunaan aplikasi Simedkom. Namun, ia berharap Diskominfo dapat meninjau ulang item persyaratan agar lebih proporsional dan berpihak pada ekosistem pers lokal.
“Hasil diskusi ini akan kami sampaikan langsung ke Diskominfo. Kami ingin mempertanyakan apakah kebijakan ini bersifat mutlak atau masih memungkinkan adanya kebijakan diskresi. Jika tidak ada solusi, kami mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke otoritas terkait,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wartawan tersebut.*(AsBud)















