JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan merupakan langkah konstitusional yang krusial untuk menjamin kebebasan pers dan keadilan substantif. Perlindungan ini dianggap vital, mengingat wartawan sering kali berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas jurnalistik, khususnya ketika berhadapan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
Menurut MK, penerapan instrumen hukum, baik yang bersifat pidana maupun perdata, dalam konteks wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistiknya secara sah, dapat berakibat pada kriminalisasi terhadap aktivitas pers. Hal ini terjadi ketika proses hukum tidak lagi berorientasi pada penegakan keadilan, tetapi dipergunakan untuk membungkam suara kritik, membatasi aliran informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.
“Oleh karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif terhadap wartawan bukanlah sebuah keistimewaan yang melanggar prinsip kesetaraan di depan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sesi pembacaan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diadakan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sengketa ini digulirkan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Mereka mempertanyakan keberlakuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penjelasannya, yang dianggap multitafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.
Dalam pertimbangannya, Guntur menegaskan pentingnya memahami secara utuh fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sesuai dengan penjelasan Pasal 8 UU Pers. Wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi, edukasi, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial, dengan tetap menghormati kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
MK juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan ini berlaku selama wartawan menjalankan tugas secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, negara dan masyarakat diharapkan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan dan intimidasi, yang dapat menghalangi kebebasan pers. “Penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistiknya secara sah dapat berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.
Lebih jauh, MK menekankan posisi Pasal 8 UU Pers sebagai bagian integral dari kebebasan pers, yang merupakan wujud hak asasi manusia dan landasan bagi demokrasi yang sehat. Perlindungan hukum terhadap wartawan bukan hanya bertujuan untuk melindungi individu wartawan, tetapi juga untuk menjaga kepentingan publik, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang valid, akurat, dan berimbang.*















