SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, khususnya terkait pengelolaan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Cidolog.
Komitmen tersebut disampaikan usai kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke lokasi perkebunan di Kecamatan Cidolog, Rabu (21/1/2026). Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah belum diperpanjangnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan selama bertahun-tahun, sehingga perkebunan tersebut saat ini dinilai tidak memiliki legalitas yang sah.
Selain persoalan perizinan, Komisi I juga menyoroti kewajiban perpajakan perusahaan yang disebut tidak ditunaikan dalam waktu lama, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Kondisi pengelolaan perkebunan pun dinilai memprihatinkan, sebagaimana hasil penilaian kebun yang masuk dalam klasifikasi kelas V atau kategori kurang sekali.
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini. Perusahaan tidak hanya lalai dalam aspek legalitas, tetapi juga dalam kewajiban terhadap negara dan pengelolaan kebun,” ujar Iwan Ridwan.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Camat Cidolog, serta Kepala Desa Cidolog. Dari pertemuan tersebut, disepakati perlunya peran aktif Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyikapi status eks HGU perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iwan menegaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengawal secara serius penerapan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 agar reforma agraria benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perpres 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria akan kami kawal implementasinya, khususnya terkait eks HGU Perkebunan Cidolog,” tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip keadilan dalam pemanfaatan tanah negara harus menjadi pijakan utama dalam kebijakan agraria. Menurutnya, akses terhadap tanah negara tidak boleh hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga harus membuka ruang bagi masyarakat kecil.
“Keadilan dalam memperoleh hak memanfaatkan tanah negara, khususnya bagi rakyat kecil, akan terus kami perjuangkan. Rakyat kecil harus kita bantu agar memiliki akses yang adil sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkas Iwan.*(Asep)















