JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik laboratorium narkoba ilegal di sebuah unit apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang tersangka, masing-masing seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW dan seorang warga negara Indonesia berinisial D, pada Jumat (9/1/2026).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menjelaskan, HW berperan sebagai peracik utama cairan etomidate, yaitu zat obat bius yang disalahgunakan sebagai narkotika dalam bentuk cairan vape.
“HW, WNA asal China, berperan sebagai koki atau peracik utama dalam proses pembuatan cairan etomidate,” kata Parikhesit dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi internasional. Paket tersebut diketahui berisi bahan narkotika dan peralatan laboratorium yang ditujukan ke lobi apartemen di kawasan Pluit.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka dan menggeledah lokasi yang digunakan sebagai laboratorium ilegal.
Dari penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain etomidate seberat 100 gram, bahan kimia lain berupa SLS seberat 1 kilogram, serta beragam peralatan laboratorium. Barang-barang itu meliputi tabung laboratorium berkapasitas 3.000 mililiter, 1.000 mililiter, dan 100 mililiter, botol lab, alat aduk kaca, timbangan digital, alat suntik, hingga dandang berbahan stainless steel.
“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa peralatan untuk memproduksi laboratorium ilegal ini dikirim dari India,” ujar Parikhesit.
Berdasarkan analisis sementara penyidik, laboratorium ilegal tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 30 liter cairan etomidate. Dengan asumsi satu cartridge vape berisi rata-rata 2 mililiter cairan, jumlah tersebut setara dengan sekitar 15.000 cartridge pods yang siap diedarkan ke masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, operasional laboratorium ilegal tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat beroperasi dan mengedarkan hasil produksinya ke masyarakat,” kata Parikhesit.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik produksi narkoba tersebut.*
















