Gaji Nakes Terkecil Se Tangerang Raya, DPRD Kota Tangsel Desak Walikota Revisi Perwal

  • Bagikan

TANGSEL – Tidak bisa kita bayangkan bagaimana para tenaga kesehatan untuk mengatur kebutuhan hidup sehari hari dengan gaji hanya 2.250.000 sampai 2.500.000 perbulannya.Padahal rata rata mereka memiliki latar belakang pendidikan D3 dan S1.

Seperti yang di alami para Tenaga Kesehatan Non ASN di RSU Tangsel digaji mulai dari Rp 2.250.000,- hingga Rp 2.500.000/bulan,seperti Perawat ,Farmasi, Laboratorium. Radiologi, Gizi dan tenaga penunjang medis lainnya.

Bahkan kalau di bandingkan dengan gaji pegawai di rumah sakit lainnya diwilayah Tangerang Raya RSU Tangsel pembayaran gaji termurah

Sementara Upah Minimum Karyawan (UMK) di Tangerang Selatan sebesar Rp 4.230.792,-. Gaji tenaga kesehatan yang hanya setengah dari UMK setiap bulan, ini
sangat tidak sebanding dengan resiko dan tanggungjawab mereka melayani masyarakat apalagi dimasa pendemi Covid 19 saat ini.

BACA JUGA :   Ketua DPRD Sarolangun Buka Turnamen Sepak Bola Perayaan Hari Raya di Desa Pulau Pandan

Menanggapi hal itu Ketua Fraksi GERINDRA-PAN Kota Tangerang Selatan Ahmad Syawqi mengatakan bahwa gaji yang diterima Tenaga Kesehatan (Nakes) tersebut tidak sepadan dengan resiko kerja yang mereka hadapi.

“Di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, kesejahteraan tenaga Kesehatan harusnya menjadi perhatian perhatian serius Walikota Tangerang Selatan.”kata Ahmad Syawqi

Menurutnya,sebagai bentuk perhatian bersama terhadap kesejahteraan Tenaga Kesehatan di Tangerang Selatan ia fraksi ia mendesak walikota harus segera merevisi Peraturan Walikota (Perwal) tentang sandar gaji pegawai Rumah Sakit dan Puskesmas Non-ASN,

“Disesuaikan minimal sama dengan UMK Kota Tangsel” tegas Ahmad Syawqi.

Menurutnya, jika Walikota segera merevisi perwal tentang gaji pegawai Rumah Sakit dan Puskesmas Non-ASN, maka Fraksi GERINDRA-PAN DPRD Tangsel akan mengawal dan mendorong agar dilakukan pengalihan anggaran untuk gaji Tenaga Kesehatan Non-ASN di perubahan
APBD 2021 nanti.kata dia

BACA JUGA :   GPJPH Desak KPK Jemput Kadis Pendidikan Jambi Agus Herianto dan Rakhmat Hidayat Masuk Dalam BAP Zumi Zola

“Sekarang kita tinggal menunggu “political will” dari Walikota untuk merevisi perwal tersebut, agar gaji Tenaga Kesehatan di Tangsel dapat naik dan sepadan dengan resiko kerja yang mengorbankan Kesehatan dan nyawa mereka.Sebab tenaga Kesehatanlah yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan Kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19” pungkas. Ahmad Syawqi.*(hl/jon)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses