Langgar Jam Operasional, LPM Kecamatan Benda Tebar Spanduk Sebagai Bentuk Kecaman

  • Bagikan

TANGERANG  – Maraknya truk tanah yang mengangkut tanah untuk kegiatan pembangunan pihak swasta mendapat kecaman keras oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Benda.

Pasalnya para truk pengangkut tanah tersebut telah melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 30 tahun 2012 tentang jam operasional.

Ketua LPM Kecamatan Benda Rahmat Firdaus SH mengatakan, Bahwa dirinya sangat prihatin dengan kondisi truk tanah yang saat ini melintas di wilayah Kecamatan Benda selama 1×24 jam yang jelas sudah melanggar Perwal Pemkot, Tangerang.

“Bentuk penolakan LPM Kec Benda hari ini kami sudah pasangi spanduk di beberapa titik di sepanjang Jl Husen Sastra Negara hingga Jl Perancis wilayah Kecamatan Benda,”Tutur Firdaus

BACA JUGA :   Anggota  KPK dan BPK 'Palsu' Ditangkap Polisi

Tujuan spanduk itu, Bentuk teguran agar memberikan edukasi kepada operator truk tanah dan warga khusus nya pengguna jalan.

“Taatilah Peraturan yang ada tentang jam operasional lintas khusus nya Oprasional Truk tanah sudah diatur oleh peraturan walikota, yang bertujuan supaya kondisi jalan menjadi tertib dan nyaman di lintasi masyarakat, “Kata Firdaus di halaman Kelurahan Benda Sabtu (17/7/2021).

Firdaus juga menegaskan, Dengan beroperasinya truk tanah selama 24 jam, berdampak pada gangguan lingkungan di wilayah Kecamatan Benda.Selain itu juga menimbulkan polusi yang bisa menganggu pernapasan bagi masyarakat.

“Banyak warga yang mengeluhkan dan mengadu ke LPM atas truk – truk tanah yang sudah sangat meresahkan itu, yang sudah hampir 2 (dua) tahun membuat kerusakan infrastruktur jalan menjadi hancur terlebih di kerusakan Sisi kiri Jembatan Play Over di Jl Husen Sastra Negara yang rusak dan terlihat jelas kehancurannya 70,- persen dan jalan di sepanjang perkiraan 7 kilo meter rusak parah ,”Ungkap tokoh pemuda itu.

BACA JUGA :   Petugas Tak Pakai Masker, Puskesmas Poris Gaga Lama Abaikan Protokol Kesehatan

Daus mengingatkan, Segeralah Dinas Perhubungan dan Kepolisian menertibkan Truk – truk tanah yang parkir disembarang tempat, terutama di Atas Jembatan Play Over Benda karena berpotensi kemacetan dan kecelakaan bagi pengguna jalan.

“Sangat meresahkan dan kalau jalan sudah hancur begini apa mungkin pihak operator truk akan membangunnya, tentunya hal ini yang akan diberatkan adalah APBN dan APBD Kota Tangerang yang akan menganggarkannya, pastinya uang dari Pajak Rakyat,” imbuh nya.

Daus menerangkan, Sebenarnya kalau saja Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, dapat ditegakkan pastinya Truk – truk tanah tidak dapat beroprasi di masa PPKM darurat saat ini.

BACA JUGA :   Mendukung Program Pemerintah, KAI Daop 7 Madiun Buka Layanan Vaksinasi Bagi Penupang

“Aturan sudah jelas untuk itulah Kami LPM Kecamatan Benda berharap pihak operator truk tanah itu, bisa koperatif menjalankan jam operasionalnya sesuai dengan perwal dan Perda yang berlaku, agar masyarakat tidak dirugikan khusus nya dimasa PPKM darurat saat ini dan pastinya kami butuh bukti bukan janji, “Pungkasnya.(hl)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses