AIB Terbuka Desak KPK Usust Kasus Dugaan Korupsi SPAM Ditjen Cipta Karya Kemtrian PUPR

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Aliansi Indoneaia Bersih (AIB) Terbuka menggelar aksi di depan kedung KPK Jakarta untuk mendesak pihak komisi pemberantasan korupsi KPK  mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di ditjen cipta karya kementrian PUPR yang di duga melibatkan pejabat BPK RI Rizal Djalil

Muhamad Rizki selaku kordinator Aksi pada Wartawan mengatakan,Dalam kasus ini, dapat kita komparasikan dan analisis terkait perkara kasus yang terjadi di lingkup BPK RI yang ada hubungannya dengan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR terkait adanya dugaan korupsi soal SPAM di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

“Rizal Djalil Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) dan saat ini masih aktif duduk sebagai Anggota BPK RI dapat di duga telah memperburuk citra BPK RI.Kata Rizki

Ia mengatakan,Kami Aliansi Indonesia Bersih terbuka (AIB-Terbuka)menduga Anggota BPK RI Rizal Djalil turut serta dalam kasus korupsi SPAM di Kementrian PUPR. Sangat gamblang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sri Hartoyo mantan direktur cipta karya kementrian PUPR menyebutkan bahwa Sri bersama dua anak buahnya pernah berkunjung ke BPK RI pada April 2017 .katanya

BACA JUGA :   Indonesia - Belanda Tingkatkan Kerjasama Bidang Pengelolaan Sampah dan Perubahan Iklim

Kemudian lanjut Rizki,diajak ke ruangan Rizal Djalil disitulah Rizal Djalil menyampaikan kepada Sri agar teman nya Leo diberi pekerjaan, Leo (Leonardo Jusminarta Prasetyo) merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama.ucapnya

“Menggaris bawahi bahwa Rizal Djalil sangat jelas menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota BPK RI (abuse of power). Mengutip dari laman berita Tempo yang terbit pada Tanggal 22 Juni 2019 dengan judul Dagang Audit Air Minum tertulis “menurut salah seorang penegak hukum bahwa Leo diduga menyerahkan duit sekitar 1 Milyar kepada Rizal Djalil secara cash melalui anaknya Dipo Nurhadi Ilham.

Kemudian kata Rizki,Dalam fakta hasil analisis kami bahwa dalam kasus SPAM di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR ini ada keterlibatan pejabat Negara dalam hal ini Rijal Djalil selaku anggota BPK RI yang patut di duga sudah melebihi kewenanganya sebagai pejabat BPK RI. Artinya Rijal Djalil sudah tidak mengindahkan lagi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tersebut.ujarnya.

BACA JUGA :   Pindah di Hari Kamis, Webinar Satupena akan Bedah Buku “Demokrasi di Era Digital”

Dengan demikian Kata Rizki, Rijal Djalil selaku pejabat pemerintah BPK RI dapat diduga dan dikategorikan telah melampaui batas wilayah berlakunya wewenang dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Rijal Djalil selaku pejabat pemerintah BPK RI juga dapat dikategorikan telah mencampuradukkan wewenang atas tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau  bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan kepadanya.

Lebih lanjut dia menegaskan,Atas adanya fakta persidangan dan dikaitkan dengan hasil analisis melalui kajian hukum normatif, maka kami dari *Aliansi Indonesia Bersih terbuka* (AIB-Terbuka) mengkritik dan menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama  Mendesak KPK untuk secepatnya memanggil Rijal Djalil pejabat BPK RI untuk diperiksa kembali terkait dugaan korupsi yang terjadi di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR

BACA JUGA :   94 KK di Tiyuh Balam Asri Terima BLT Tahap Dua & Tiga Sebanyak Rp 1,2 Juta

Ke dua Usut tuntas dugaan korupsi SPAM di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan pejabat BPK RI yang turut serta terlibat menyalahgunakan kewenangannya

Dan ketiga Periksa dan adili Rijal Djalil sekarang juga pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan Wartawan : Hery

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses