Dimensinews.co.id JAKARTA – Perselisihan antar pihak pekerja dengan pihak perusaan di PT Jakarta Indonesia Makmur (JIM) yang bergerak di bidang minuman keras (miras) Cap Rajawali yang berlokasi di Jalan Kemuning Raya No 19-20 Rt 06/05 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat yang di duga melakukan pelanggaran terhadap salah satu staf HRD nya.
Pelanggaran tersebut di ceritakan oleh salah satu staf HRD Saud Tambunan yang di berhentikan atau di putuskan hubungan kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan berujug laporan kepada suku dinas tenaga kerja jakarta barat.(12/6/2019)
Saud Tambunan mendatangi kantor suku dinas tenaga kerja dan transimigrasi dengan membawa sejumlah dokumen dan surat laporan terkait perlakuan semena mena yang di lakukan oleh pihak PT.JIM tempat dia bekerja selama hampir 18 tahun tersebut.
Saud Tambunan menuturkan,Selama hampir 18 tahun saya ikut mengabdi di perusahaan tersebut tiba tiba saya di perlakukan tidak adil seperti ini oleh pihka perusahaan.kata Saut Tambunan.
“Saya sudah menyampaikan permasahaan apa yang saya alami ke kantor pusat,namun hingga kini saya belum mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak saya sebagai karyawan,seperti gaji saya bulan April dan Mai belum di bayar begitu juga dengan THR yang harus menjadi hak saya layaknya sebagai keryawan yang mengabdi selama puluhan tahun juga tidak saya dapatkan,”Ujarnya.
Ia melanjutkan,Kalau saya benar di PHK harus nya saya mendapatkan surat pemberhentian secara resmi dari perusahaan dengan alasan yang jelas saya melakukan kesahan apa sehingga saya di berhentikan dengan lisan saja seperti ini,tanpa alasan yang jelas dan tampa aturan yang jelas.katanya.
Saut juga berencana akan membawa kasus ini melalui jalur hukum karena pihak perusahaan sudah mengabaikan Hak haknya sebagai pekerja,
“Saya Akan bawa masalah ini ke jalur hukum,karena pihak perusahaan di duga telah melakukan pelanggaran serius terhadap saya selaku karyawan dan juga telah melanggar aturan UU No 13 Tahun 2003 Tentan Tenaga kerja,”Ucapnya dengan nada kesal.
Salah satu staf di kantor disnakertrans jakarta barat mengatakan akan memanggil pihak terkait yang berselisih untuk di klarifikasi terkait laporan saudara saud tambunan.
“Kita akan panggil kedua belah pihak untuk di mediasikan.katanya.
Laporan Wartawan : Hery Lubis
Editor. : Red DN