Satreskrim Polsek Dukun Gresik Bekuk Pria Budak Sabu Asal Lamongan

  • Bagikan

GRESIK – Komitmen Polres Gresik dan jajaran dalam memerangi peredaran Narkoba bukan isapan jempol belaka. Terbukti, Polsek Dukun berhasil menyeret pria budak sabu kedalam jeruji besi.

Dian Agus Prayitno, (27), pria warga Desa Balungtawun, Sukodadi Lamongan dibekuk Polisi gegara membawa empat plastik klip, yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat timbang masing-masing 0,3 Gram bruto.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Dukun Akp. Mutlakin, SH membenarkan anggotanya telah menangkap pria budak Narkoba tersebut.

“Pelaku diringkus anggota hari Senin, 15 Maret dini hari di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun,” ujar Mutlakin, Jumat (19/3/2021).

Penangkapan ini sendiri berawal dari kepekaan masyarakat perihal seseorang mengundang curiga yang kerap mondar mandir di lokasi lalu dilaporkan kepada Polisi setempat.

BACA JUGA :   Kasus Pernikahan Dengan Kambing, Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka

Alhasil, dari penggeledahan pada badan pelaku, petugas berhasil menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip dengan dililit rapi pada sepotong kresek plastik warna hitam. Yang disimpannya dalam saku celana pendek sebelah kiri.

Kedapatan barang tersebut, Pemuda asal Lamongan itu pun diseret ke Mapolsek Dukun.

Lemas, tanpa perlawanan Dian mengakui barang haram itu miliknya. Karyawan sebuah pabrik di Lamongan itu berdalih konsumsi sabu untuk menambah gairah kerja.

“Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sekarang Saya menyesal pak.” pengakuan pelaku sembari meratapi nasib dibui Polisi.

Masih menurut Kapolsek Dukun, diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki asal kota soto Lamongan dengan sistem ranjau. Dibelinya 800 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri.

BACA JUGA :   Bawa Samurai Hendak Tawuran, Polisi Amankan 8 Pemuda di Pinang Kota Tangerang

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram bruto, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dipaksa mendekam didalam kurungan besi. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.” tutup Akp Mutlakin. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses