PURWAKARTA — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AG, anak seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya di lingkungan PT Metro Pearl Indonesia, menuai sorotan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (5/3/2026).
Tuntutan tersebut mendapat kritik dari kuasa hukum korban yang menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan pasal yang sebelumnya disangkakan kepada terdakwa.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Pembela Hukum GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta, Sulaeman, mengatakan pihaknya mempertanyakan keputusan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan pasal subsider. Menurutnya, terdakwa seharusnya dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Seharusnya jaksa menuntut dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS. Namun yang digunakan justru pasal subsider dengan tuntutan hanya 1,5 tahun penjara,” kata Sulaeman, Jumat (6/3/2026).
Ia mengaku sejak awal sudah merasa khawatir terhadap proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, selama proses persidangan jaksa dinilai kurang memberikan ruang bagi korban untuk menyampaikan keterangan secara langsung.
Sulaeman menuturkan, korban sempat berupaya menemui jaksa untuk menjelaskan kronologi kejadian secara lebih rinci. Namun, upaya tersebut tidak berjalan maksimal karena jaksa disebut sulit ditemui dengan alasan kesibukan.
“Korban sebenarnya ingin menceritakan secara langsung kejadian yang dialaminya agar jaksa tidak hanya mengandalkan berkas perkara. Namun upaya itu tidak terfasilitasi dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti minimnya informasi yang diterima korban terkait perkembangan proses persidangan. Menurutnya, sejak awal hingga sidang pembacaan tuntutan, korban tidak pernah menerima pemberitahuan secara langsung mengenai jadwal persidangan.
Padahal, lanjut Sulaeman, Undang-Undang TPKS menjamin hak korban untuk mendapatkan informasi terkait proses penanganan perkara.
“Dalam Pasal 68 ayat 1 huruf a UU TPKS jelas disebutkan bahwa korban berhak memperoleh informasi mengenai proses penanganan perkara,” tegasnya.
Sulaeman berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Jaksa seharusnya menjadi pihak yang mewakili suara korban dalam mencari keadilan. Kami berharap hakim dapat melihat fakta persidangan secara menyeluruh dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait tuntutan yang diajukan dalam perkara tersebut.*(AsBud)
















