Rekonstruksi Pembunuhan di Bayur, Tersangka Peragakan 28 Adegan

  • Bagikan

DimensiNEws.co.id, TANGERANG – Untuk kepentingan penyidikan dalam melengkapi berkas perkara, jajaran unit reskrim Polsek Jatiuwung menggelar Rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan pria yang ditemukan tewas bersimbah darah, di Jalan Raya Bayur Kelurahan Periuk Kota Tangerang, pada Kamis (19/11/2020) lalu.

Dalam reka ulang tewasnya Kit Fo (42). Tersangka N (23) memperagakan sebanyak 28 adegan saat menghabisi nyawa korban yang diketahui mantan bosnya tersebut karena motif sakit hati.

“Rekonstruksi salah satu upaya penyidik dalam melengkapi berkas kasus, sehingga peristiwa yang terjadi bisa digambarkan di dalam berkas perkara,” ungkap Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Simanggara Sambiring, Kamis (26/11/2020).

Dimana dalam rekonstruksi tersebut terdapat 28 adegan yang diperagakan tersangka, mulai dari menjemput korban di kediamannya, kemudian bersama-sama ke pasar hingga ke TKP pembunuhan.

BACA JUGA :   Masuk Zona Kuning, Gubernur Jatim Minta Masyarakat Tidak Abaikan Protkes

“Adegan eksekusi ada di reka adegan 11 sampai 22, bukti baru sudah kami lengkapi semua pada saat proses pemeriksaan, sehingga saat ini melakukan reka ulang,” ungkapnya.

Dalam reka adegan lanjut Kapolsek, tersangka memukul kepala korban berulang-ulang kali menggunakan palu hingga akhirnya terjatuh dari sepeda motor yang tengah dikendarai.

“Saat korban terjatuh, tersangka mendorong kaki korban yang masih tersangkut di jok motor, kemudian kabur menggunakan sepeda motor korban,” bebernya.

Aditya juga mengungkap bahwa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka dan dinyatakan normal sehingga proses hukum dilanjutkan.

“Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Polri, tersangka dinyatakan sehat dan normal serta sadar saat melakukan pembunuhan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :   Puncak Peringatan HUT Ke-73 RI Jajaran Dishub Terminal AKAP Kalideres Gelar Pentas Hiburan

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses