Kejari dan Kantor Pertanahan Tidore Gelar MoU Penanganan Masalah Hukum

  • Bagikan

DimensiNews.co.id TIDORE KEPULAUAN – Kantor Pertanahan kota Tidore bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan pada Jumat (04/05) pagi menandatangani nota kesepahaman bersama berupa Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kejari tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Yudhi Syufriadi, SH, MH, kepala kantor pertanahan kota Tidore Kepulauan Sri Kuntjoro, S.SiT M.Si, para Jaksa serta pejabat dilingkup kantor pertanahan Tidore.

MoU yang dilakukan itu, selain bertujun sebagai perekat hubungan antara Kejari dan Pertanahan Tidore, MoU tersebut lebih bertujuan pada pendampingan hukum Kejari terhadap kantor Pertanahan Tidore bila sewaktu-waktu terbentur dengan masalah hukum.

Walau demikian, menurut kepala Kejari Tidore Yudhi Syufriadi, bawasaannya Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum maupun perlindungan kepentingan umum, dimana pihaknya hanya bisa mentolerir pertemanan yang bersifat positif yakni tidak berkepentingan jahat terhadap penerapan hukum.

BACA JUGA :   Muscab Ke - 1 DPC PERADI Indramayu, Suhendar Terpilih Sebagai Ketua PERADI Periode 2022 - 2027

“Karena kita ini negara hukum jadi harus tegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” kata Yudhi.

Biarpun begitu, Yudhi berharap kepada pihak Pertanahan Tidore agar tidak merasa canggung dan takut terhadap Jaksa, sebab apa yang dilakukan oleh jaksa ketika berkaitan dengan hukum semua demi kepentingan bersama.

Pada kesempatan itu, Yudhi juga mengatakan bahwa selaku kejaksaan pihaknya selalu siap untuk membantu sepanjang masih pada tupoksi yang dimiliki.

Terpisah, kepala kantor Pertanahan kota Tidore Kepulauan Sri Kuntjoro ketika ditemui awak media usai kegiatan di ruang Kejari mengatakan bahwa, kesepakatan bersama antara kantor pertahanan kota Tidore Kepulauan dengan kejaksaan negeri Tidore Kepulauan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, mengingat dalam perjalanan pihaknya mungkin saja menemui banyak kendala terkait masalah hukum. Untuk itu diminta MoU atau kerja sama dengn tujuan utama sebagai pendampingan hukum dan bantun hukum dari Kejaksaan.

BACA JUGA :   Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 6 Kg di Tangerang Kota

“Dalam perjalanan itu kami mungkin akan menemui banyak kendala, karena kami awam dalam masalah penegakan hukum. Maka kami meminta Kejaksaan Tidore untuk melakukan MoU atau kerja sama dengan tujuan utama sebagai pendampingan hukum dan bantun hukum. Mungkin pendampingan tujuan akhir berupa surat kuasa khusus untuk didampingi di pengadilan atau di tempat lain. Tetapi bantuan hukum itu kita konsultasi hukum,” jelasnya.

Selain itu, tambanya, nantinya dalam perjalanan juga pasti dihadapkan pada kegiatan proyek-proyek yang rawan terhadap penyelewengan. “Jadi sebelum melangkah agar tidak salah maka kami meminta konsultasi dari Kejaksaan. Dan misalnya mulai awal kegiatan dari perencanaan sampai penyerahan hasil paling tidak ada pengawalan biar kami tidak terjerat dengan sol hukum,” akunya.

BACA JUGA :   Berkas Kasus Narkoba Diterima Kejari Tidore

Untuk diketahui MoU yang dilakukan itu merupakan yang pertama kali dilaksanakan antara pihak Kejaksaan dan Pertanahan kota Tidore Kepulauan. MoU sendiri berlaku selama dua tahun paska ditandatangani bersama. (SS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses