Temuan BPK: Belanja BOS/BOSP Bermasalah, Tanggung Jawab Kepala Dinas Dipertanyakan

  • Bagikan

PURWAKARTA– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya kelebihan realisasi belanja peralatan dan mesin yang bersumber dari dana BOS dan BOSP, melebihi pagu yang telah ditetapkan.

Fakta ini memantik sorotan tajam dari Komunitas Pendamping dan Pengayom Pendidikan (KP3). Menurut mereka, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis di tingkat sekolah semata.

Pasalnya, dalam struktur keuangan daerah, Kepala Dinas Pendidikan memiliki posisi strategis sebagai Pengguna Anggaran (PA)—yang secara hukum bertanggung jawab atas setiap rupiah yang dibelanjakan oleh unit kerja di bawahnya, termasuk sekolah.

“Sekolah memang sebagai pelaksana teknis, tapi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian internal itu adalah tanggung jawab Dinas. Kalau ada penyimpangan, Kepala Dinas tidak bisa sekadar cuci tangan,” tegas Agus M Yasin, Sekretaris KP3, saat ditemui di Sekretariat KP3, Jln. Ibrahim Singadilaga, Nagri Kaler, Purwakarta, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA :   Ketua DPRD Sarolangun Safari Ramadhan di Kecamatan CNG

Berpotensi TGR dan Masuk Ranah Hukum

Agus menjelaskan bahwa temuan BPK ini bukan perkara administratif semata. Belanja yang melebihi pagu APBD dapat dikategorikan sebagai belanja tidak sah, yang berimplikasi serius terhadap keuangan daerah.

“Logikanya, kelebihan belanja itu harus dikoreksi dan dikembalikan ke kas daerah. Kalau sampai menimbulkan kerugian negara dan ada indikasi rekayasa, maka potensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bahkan proses hukum sangat mungkin terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kerangka hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), tanggung jawab tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Pejabat struktural yang lalai dalam fungsi pengawasan bisa ikut dimintai pertanggungjawaban.

“Pendidikan membutuhkan integritas, bukan alasan. Kepala Dinas sebagai penanggung jawab tertinggi harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik, bukan menghindar atau melempar kesalahan ke sekolah-sekolah,” kata Agus.

BACA JUGA :   Penanganan Tanggul Kritis Sungai Cijalu Rampung, Warga Ucapkan Terima Kasih Pada BBWS Citanduy

Respons Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Dinilai Minim Penjelasan

Dikonfirmasi terpisah terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp:
“Siap Pak, sudah ditindaklanjuti Pak.”

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi atau rinci dari Dinas Pendidikan mengenai langkah konkret apa yang telah atau akan diambil menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut.*(AsBud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses