
DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Berkas perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Ajwan Husain alias Ajun resmi diterima oleh Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan. Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan M. Matulessy ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2017).
Kasi Pidum menjelaskan bahwa berkas perkara Narkotika tersebut telah diterima pada hari Rabu tanggal 29 November 2017 kamarin, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, maka Penuntut Umum mempunyai waktu selama 7 (tujuh) hari untuk melakukan penelitian berkas perkara tersebut, apakah telah lengkap ataukah belum lengkap, dan sampai saat ini tim Penuntut Umum masih mempelajari berkas tersebut.
Jika berkas perkara tersebut belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Penyidik dalam hal ini Sat Reskrim Polres Tidore Kepulauan disertai dengan petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi,” kata Kasi Pidum.
Disinggung mengenai SPDP terpisah perkara yang sama atas nama tersangka Ahdi Kamil yang ditangkap di Jayapura, Kasi Pidum juga membenarkan telah menerima SPDP atas nama tersangka tersebut. (SS)